PA Bengkalis Gelar Diskusi Algoritma Sidang Perceraian
Gambar ; KPA.Bengkalis ketika menyampaikan materi diskusi Hukum
Bengkalis | Pa-Bengkalis.go.id
Sebagai wujud pembinaan pimpinan dibidang teknis yustisial ,komitmen pimpinan salah satunya adalah mengadakan kajian atau diskusi bulanan terutama didalam wadah IKAHI PA.Bengkalis yang rutin dilakukan sejak kepemimpinan KPA.Bengkalis Drs.Faizal Kamil,SH,MH.
Materi diskusi hukum pada hari Kamis tanggal 31-1-2013 adalah Hukum acara, yang sesuai kesepakatan temanya berjudul Algoritma sidang perceraian , Algoritma didalam kamus besar bahasa Indonesia adalah ;
- Prosedur sistematis untuk memecahkan masalah matematis dengan langkah-langkah terbatas
- Urutan logis pengambilan keputusan untuk pemecahan masalah
Pembahasan yang tidak asing lagi bagi Hakim di lingkungan Peradilan Agama, khususnya IKAHI PA.Bengkalis, namun dengan diberlakukan PERMA, Nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi ,maka langkah-langkah pemecahan masalah dengan urutan(kronologis);guatan, jawaban, Replik ,Duplik, pembuktian ,kesimpulan dan putusan ,diketika putus, Ada beberapa jenis perduk dar imajelis, yaitu; Gugur, NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) ditolak dan dikabulkan khusus perkara yang di NO. terkait dengan hal-hal yang rinci mengenai penyebabnya berawal dari ; Obscuur libel, Nebis in idem, Error in persona, Premature daluwarsa, Diskualifikasi in persona, surat kuasa tidak sah, posita bertentangan dengan petitum. Itu semua djelaskan oleh KPA.Bengkalis, yang pada hari itu mendapat giliran pertama pemateri diskusi.
Gambar ; Suasana diskusi, seluruh peserta terdiri dari Hakim dan Panitera pengganti
Alhasil dari Tanya jawab komentar maupun saran dari peserta banyak dilontarkan kepada KPA.Bengkalis sehingga banyak contoh-contoh kasus yang dijelaskan untuk memudahkan metode/penyampaian hasil diskusi tersebut.selanjutnya pokok bahasan dari hasil diskusi ini, akan dibukukan oleh IKAHI, PA.Bengkalis dan dibuat buku, agar dapat di launchingkan selekasnya, untuk pedoman seluruh Hakim dan Panitera pengganti PA.Bengkalis, serta berencana akan dikirim ke PP.IKAHI d Jakarta, tentunya seluruh hasil diskusi Hakim IKAHI PA.Bengkalis tahun 2012- 2013.