PA Bengkalis Gelar Bintal Rutin Bulan Februari 2013
Muhammad Arif, S.Ag.,M.SI Sedang menyampaikan tausiyah dalam acara Pembinaan Mental yang didampingi KPA. Bengkalis (Drs. Faizal Kamil, SH.,MH)
Bengkalis||www.pa-bengkalis.go.id
Setelah sholat Ashar berjamaah di musholla Pengadilan Agama Bengkalis pada hari Senin tanggal 25 Februari 2013 diadakan Bimbingan Mental (Bimtal). Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap bulan dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis dalam rangka untuk meningkatkan kualitas SDM dari sisi ruhaniyah.
Diharapkan juga dengan Bimtal tersebut akan dapat meningkatkan kinerja dan kekompakan pegawai Pengadilan Agama Bengkalis. Pada Bintal kali ini yang menjadi penceramah adalah salah seorang hakim Pengadilan Agama Bengkalis yaitu Muhammad Arif, S.Ag., MSI. dengan pembawa acara Yuyun Julaikha.
Dalam ceramahnya, hakim yang berasal dari Bantul Yogyakarta itu memaparkan 5 hal dalam agama Islam yang harus segera dikerjakan manakala kita sedang mengalaminya. 5 hal tersebut adalah:
Pertama, membayar hutang.
Dijelaskannya bahwa hutang dibolehkan dalam Islam, yang perlu diperhatikan jika kita berhutang maka diperintahkan untuk mencatatnya sebagaimana perintah Allah dalam surat Al Baqarah ayat 282, kemudian jika sudah jatuh tempo untuk membayarnya, maka harus segera dibayarkan. Kalau kita belum bisa membayarnya, maka segera hubungi orang yang memberi hutang untuk minta ditunda pembayarannya.
Kedua, bertaubat apabila mengerjakan dosa.
Menurutnya manusia lumrah melakukan kesalahan (al insan mahalul khatha’ wan nisyan; manusia tempatnya salah dan lupa). Yang terpenting adalah jika kita melakukan dosa/kesalahan kepada Allah, segera bertaubat dengan taubatan nasuha yaitu taubat yang sebenar-benarnya dengan mengakui dan menyesali dosa yang telah kita lakukan, berjanji tidak mengulanginya lagi serta memperbanyak istighfar dan memperbanyak amalan yang baik.
Apabila kesalahan itu kepada sesama manusia, segera minta maaf kepada orang tersebut dan bagi yang dimintai maaf segera juga memaafkannya. Bila hal ini bisa dilakukan, maka kondisi kerja di kantor bisa semakin kondusif karena sesama pegawai tidak ada permasalahan yang berkepanjangan.
Ketiga, menikahkan anak perempuan.
Dipaparkannya apabila kita punya anak perempuan yang sudah waktunya untuk menikah, sudah siap secara fisik maupun psikisnya, apalagi anak perempuan tersebut sudah punya calon suami dan sudah dilamar oleh calon suami tersebut, maka segera kita nikahkan agar dapat menjaga dari hal-hal yang dilarang agama.
Jangan sampai orang tua justru mempersulit/melarang pernikahan anak perempuannya dengan alasan-alasan yang tidak syar’i seperti melarang nikah anak perempuanya karena setelah dihitung dengan perhitungan tertentu berdasarkan hari lahirnya disimpulkan tidak cocok dengan calon suaminya.
Keempat, Menguburkan jenazah.
Dikatakannya apabila ada saudara, teman, tetangga atau seseorang yang muslim meninggal dunia, maka kita dituntunkan untuk segera mengurus jenazah tersebut dengan memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkannya. Jangan sampai kita menunda-nunda menguburkannya tanpa alasan yang dibenarkan atau memperlakukan jenazah dengan cara mengawetkan dengan membalsem dan menaruhnya di peti kaca seperti yang dilakukan terhadap beberapa jenazah tokoh komunis seperti Vladimir Ilyich Lenin, Joseph Stalin, Ho Chi Minh, Mao Zedong dan lain lain.
Kelima, menghidangkan makanan untuk musafir yang menjadi tamu di rumah kita.
Apabila rumah kita kedatangan musafir/tamu, baik itu saudara, teman atau yang lainya, maka kita dituntunkan untuk segera mempersilahkan masuk dan menyuguhkan hidangan kepada tamu tersebut sesuai dengan kemampuan kita, misalnya dengan segelas teh atau air putih dan hidangan lainya.
Suasana Pembinaan Mental di Musholla PA. bengkalis
Dijelaskan juga dalam rangka menghormati tamu, apabila kita punya rumah yang besar, akan lebih baik jika kita memasang bel di depan pintu sehingga akan bisa dipergunakan oleh tamu yang datang dan mempermudah tuan rumah untuk mengetahui jika ada tamu yang datang.
Pada akhir ceramahnya, hakim yang baru sekitar 1,5 bulan mutasi dari Pengadilan Agama Pelaihari-Kalsel tersebut mengajak kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkalis untuk dapat mempraktekkan 5 hal diatas dalam kehidupan sehari-hari.
***(Tim Redaksi PA. Bengkalis)***