PA Bengkalis Gelar Aanmaning Perkara Gono-Gini

Suasana Aanmaning sengketa gono-gini yang dipimpin oleh KPA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil,SH.,MH
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
PA Bengkalis yang telah memutuskan perkara tentang penyelesaian harta bersama, nomor: 133/Pdt.G/2011/PA.Bkls, pada tanggal 26 Septembar 2102, kini telah Berkekuatan Hukum Tetap (In krach Van Gewijsde).
Berdasarkan pendirian masing-masing pihak, mereka tidak lagi menggunakan upaya hukum lebih lanjut atau banding, kemudian Penggugat melalui kuasanya mengajukan permohonan eksekusi, Tergugat juga melalui kuasa hukumnya, usai Putusan yang telah In krach van gewijsde itu siap menerima eksekusi, namun dari 7 (tujuh) harta benda milik bersama itu, masih belum menerima sepenuhnya.
Langkah berikutnya, PA Bengkalis mengeluarkan Penetapan eksekusi, pada tanggal 07 Mei 2013, yang diteruskan dengan panggilan untuk melakukan Aanmaning. surat panggilan untuk diberi teguran, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 196 HIR/207 RBg.
Pada Aanmaning, yang ditentukan pada hari selasa, tanggal 28 Mei 2013, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang memimpin langsung jalannya Aanmaning tersebut, berjalan sampai hampir 2 (dua) jam. Namun demikian masing-masing pihak minta waktu untuk menentukan harga jual sampai dengan tanggal 4 Juni 2013. Pendirian dari kedua belah pihak ini disupport dan didorong oleh KPA Bengkalis agar nantinya terjadi eksekusi sukarela atau damai.
Masing-masing kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat yang menyatakan untuk eksekusi nanti bersifat damai dengan bersalaman.
Dengan pernyataan “Alhamdulillah” KPA Bengkalis mengungkapkan rasa syukur , oleh karena perkara ini memang sejak awal sangat alot, yakni sampai kini berarti lebih kurang (2 Tahun), baru selesai. Akan tetapi bukan hanya itu dimaksudkan KPA Bengkalis, dengan diakhiri kata-kata “Sukarela” maupun dengan mekanisme “Damai” sudah barang tentu proses eksekusi nanti tidak akan ada persoalan yang krusial, serta teatp akan dikawal oleh Jurusita Pengganti dari PA Bengkalis.
Pada kesempatan akhir Aanmaning, KPA Bengkalis mengajak pihak yang berseteru sebelumnya untuk bersalaman, eksekusi sukarela nanti dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2013 (sesuai kesepakatan para pihak, baik Pemohon eksekusi dengan Termohon eksekusi).
***(tim redaksi PA Bengkalis)***