logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bengkalis Ekspose Temuan Hakim Pengawas dan Hasil Eksaminasi

KPA Bengkalis saat memberikan pengarahan kepada para hakim dan panitera (panmud dan panitera pengganti)

Bengkalis | Pa-Bengkalis.go.id

Berdasarkan hasil Rakerda PTA Pekanbaru tahun 2012, tugas hakim pengawas di PA Bengkalis meliputi bidang manajemen Peradilan dan keuangan perkara; bidang penerimaan perkara dan laporan; bidang Register; bidang administrasi persidangan; bidang pelayanan publik; dan bidang administrasi umum.

Pengawasan itu dilakukan tiga kali dalam setahun. Sedangkan eksaminasi digelar dua kali dalam setahun.

Komitmen pimpinan PA Bengkalis dalam hal pembinaan yang berkesinambungan dimulai pada Januari 2013. Kali ini agendanya adalah mengevaluasi hasil temuan hawasbid PA Bengkalis  pada bulan Oktober, November dan Desember 2012. Adapun ekspose eksaminasi tersebut juga merupakan produk putusan perkara tahun 2012, antara lain :

  1. Perkara nomor; 36/pdt.p /2012/PA Bengkalis, Dispensasi kawin ketua majelis  C 1(Dra. Hj. Nursymsiah MH)
  2. Perkara nomor; 269/pdt.G/2012/PA.Bkls Cerai talak( Konvensi dan Rekonvensi) ketua majelis C.1 (Dra.Hj Nursyamsiah MH)
  3. Perkara nomor 44/pdt,P/2012/PA.Bkls Dispensasi kawin ketua majelis C 2 (Drs. Harmaini)
  4. Perkar nomor ; 169pdt.G/2012/PA.Bkls cerai gugat ketua majelis C. 2 (Drs. Harmaini)
  5. Perkara nomor; 42/pdt.P/2012/PA.Bkls ketua majelis C. 3 (Endang rosmala dewi S.Ag, M.Ag
  6. Perkara nomor 348/pdt.G/2012/PA.Bkls  cerai talak ketua majelis (Endang Rosmala Dewi S.Ag.,M.Ag)

Dari penjelasan ekspose Hawasbid ,sebagian ada yang telah ditindaklanjuti seperti belum optimalnya buku kendali penunjukan PP dan JSP (jurusita pengganti) ,Register prodeo masih ada kolom yang belum diisi dst

Kemudian temuan Eksaminasi yang diekpose oleh KPA.Bengkalis belum adanya keseragaman antara title perkara dispensasi Nikah dan Dispensasi Kawin sebab berpedoman dengan UU. Nomor 7 tahun 1989 ttentang Peradilan Agama ,dalam penjelasannya Pasal 49 ayat 2(dua) dan ayat 3 (tiga) adalah Dispensasi Kawin bukan Dispensasi Nikah, lalu dalam Berita Acara sidang masih terdapat persidangan dibuka atau ditutup  tidak dicantumkan , dan lain sebagainya.

Para peserta yang asyik mengikuti penjelasan dari KPA. Bengkalis berkaitan dengan ekspose

Untuk itu KPA.Bengkalis Drs. Faizal Kamil SH, MH kedepan mengharapkan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas  sesuai Job Discription , baik Hakim ,Penitera pengganti, ataupun  Jurusita pengganti . jadi pertemuan ekspose Hawasbid maupun Eksaminasi adalah yang Evaluasi dan Introspeksi dalam tugas sehari-hari, bukan sebaliknya untuk mencari-cari kesalahan dan adu kepintaran.

(Tim redaksi).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice