PA Bengkalis Diskusikan Seputar Mediasi
KPA Bengkalis, Drs. Faizal Kamil, SH.,MH saat mempresentasikan melalui In focus
Bengkalis | www.pa-bengkalis.go.id
Pemberlakuan Mediasi telah berlangsung lebih kurang 5 (lima) tahun, melalui PERMA Nomor 1 tahun 2008, masih menarik untuk dibahas oleh IKAHI PA Bengkalis. Oleh karenanya pada hari selasa, tanggal 14 Mei 2013 telah sepakat pengurus IKAHI PA Bengkalis untuk membedah sekaligus mendiskusikannya.
Secara teori telah banyak dipahami oleh para peserta, namun melalui praktik dan penerapan dilapangan nampaknya masih ada persoalan. Terutama soal mediasi yang dilakukan ketika sidang keliling.
Berpedoman kepada SEMA Nomor 10 tahun 2010 yang ada pengaturan sidang keliling, Mediator tidak termasuk di dalam tim ataupun susunan Majelis. Permasalahan lainnya, perundingan tentang perceraian agak berbeda dengan Kewarisan ataupun Harta bersama.
Dengan membuka kembali literatur mengenai Mediasi, dengan giliran nara sumber, KPA Bengkalis yang melalui sarana In focus dapat menambah wawasan serta menarik kembali benang kusut Mediasi dalam penerapan di Peradilan Agama, dengan mengurai satu persatu untuk dibenahi dan disempurnakan, seperti Mediator pada sidang keliling, KPA Bengkalis telah mengeluarkan SK. Hakim Mediator, tentunya Majelis yang ditunjuk untuk melaksanakan sidang keliling quota Mediator telah terpenuhi.
Lebih lanjut lagi KPA Bengkalis menyebutkan dalam azas umum proses Mediasi, agar optimal hasilnya harus ditempuh dulu melalui 10 (sepuluh) Azas umum, yaitu:
- Proses Mediasi bersifat In formal
- Waktu yang dibutuhkan relatif singkat
- Penyelesaian didasarkan atas kesepakatan para pihak
- Biaya ringan dan murah
- Proses tertutup dan rahasia
- Kesepakatan damai bersifat mengakhiri perkara
- Proses Mediasi menggunakan pendekatan Mediasi
- Proses Mediasi dapat mengenyampingkan pembuktian
- Hasil Mediasi bersifat “ Win-win solution“
10. Akta perdamaian bersifat final dan banding
Dari kesepuluh azas umum itu apabila diterapkan Insya Allah keberhasilam secara maksimal akan dapat diraih, ungkap KPA Bengkalis (yang sejak tahun 2009 telah memiliki sertifikat Mediator MARI).
Para peserta diskusi asyik menyimak penjelasan nara sumber
Walhasil, sekitar 20 menit dipaparkan nara sumber, dilanjutkan tanya jawab atas dasar pengalaman ketika bertugas di Jakarta KPA Bengkalis telah mendamaikan 6 (enam) perkara baik Cerai Gugat, Kewarisan dan Hadhanah.
Dan para peserta dapat mencerna secara positif hal-hal yang berhubungan dengan Mediasi yang telah diterapkan kurang lebih 5 (lima) tahun. Harapan kedepan Mediasi harus optimal dilakukan, bukan hanya menjadi syarat formalitas semata, ujar KPA Bengkalis.
( tim redaksi PA Bengkalis )