“Dispensasi Kawin ‘ Perkara Voluntair Terbanyak di PA Bengkalis
Grafik permohonan (Voluntair) di PA-Bengkalis 2012 Tertinggi Permohonan Dispensasi Kawin
Bengkalis | Pa-Bengkalis.go.id
Dari seluruh perkara yang diterima oleh PABengkalis tahun 2012 berjumlah 584 perkara.Perkara Gugatan (Contentiosa) berjumlah 528 perkara, sedangkan perkara permohonan (voluntair) bejumlah 56 perkara.Sedangkan tahun 2011 berjumlah 500 perkara, perkara gugatan 462 perkara, sedangkan perkara permohonan 38 perkara.
Apabila dipersentasikan perkara Voluntair di PABengkalis,adalah sebagai beikut
Dispensasi Kawin |
= 39 Perkara |
= 81 % |
Pengangkatan Anak |
= 9 Perkara |
= 10 % |
Permohonan Wali Adhal |
= 4 Perkara |
= 5 % |
Penetapan Ahli Waris |
= 4 Perkara |
= 4 % |
Jumlah |
= 56 Perkara |
= 100 % |
Data Statistik perkara di PABengkalis telah menunjukkan grafik semakin tunggi dalam kasus perkawinan hamil terlebih dahulu, ujar KPA Bengkalis, Drs.Fazal Kamil, SH.,MH, beliau acap kali menyebut dengan istilah PEMILU (Perkawinan hamil lebih dulu) selanjutnya kasus-kasus yang marak serupa itu dilakukan oleh pria dan wanita yang belum cukup umurnya untuk melangsungkan pernikahanyaitu berkisar antara umur 15 tahun sampai 16 tahun, walhasil kedua orang tuanya bingung untuk menyelesaikan persoalan itu. Disinilah peran atau fungsi Peradilan Agama, In Casu PABengkalis bertugas untuk menyelesaikannya. Didalam beberapa Peraturan Perundang-undangan, telah jelaskan antara lain :
- UU.Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, penjelasan Pasal 49 ayat(2) Angka 3
- UU.Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 7 ayat (1) dan (2)
- Kompilasi Hukm Islam Pasl 53 ayat (1)
Peraturan diatas telah menunjukkan secara kompetensi absolute adalah merupakan wewenang Paeradilan Agama, yang Notabene apabila Yurisdiksinya berada diwilayah Kab.Bengkalis.Sudah barang tentu hal ini merupakan kompetensi relatif PABengkalis. Dan dari data perkara permohonann memperlihatkan secara statistik perkara permohonan paling banyak adalah ‘Dispensasi kawin’ Di PABengkalis dari keseluruhan Voluntair 56 perkara, permohonan Dispensasi Kawin berjumlah 39 perkara.
Suasana persidangan perkara permohonan Dispensasi Kawin
Kemudian langkah strategis dari dampak buruk tersebut, KPABengkalis telah pula mengupayakan untuk melakukan MoU (Memorandum of Understanding) = nota kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis untuk mensosialisasikan Kompilasi Hukum Islam didaerah terpencil atau dipelosok Desa, untuk memahami bahwa usia ideal dalam perkawinan, dan pentingnya kita semua secara Komprehensif menangkal budaya pergaulan bebas serta menfilter tentang derasnya arus informasi terkait dengan situs porno dari Internet. Untuk itu ada derap langkah yang terpadu dari Stake Holder baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim PN dan Hakim Pengadilan Agama.
(Tim Redaksi)