PA Bengkalis Berhasil Selesaikan Tiga Perkara Melalui Mediasi
Para hakim mediator PA Bengkalis yang berhasil menyelesaikan mediasi, dari kiri ke kanan: Endang Rosmala Dewi, S.Ag.,M.Ag, Laila Syahidan, S.Ag dan Gita Febrita, S.HI
Bengkalis | pa-bengkalis.go.id
Pengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di Pengadilan Agama dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara serta memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa.
PA Bengkalis di tahun 2011 ada 6 perkara yang berhasil dimediasikan, namun tahun 2012 hanya 3 perkara yang berhasil di mediasi, kendala di dalam praktik mediasi sendiri, adanya Putusan Verstek atau perkara-perkara yang Tergugatnya tidak pernah hadir dalam persidangan, sehingga kesulitan-kesulitan inilah yang membuat Hakim Mediator PA Bengkalis tidak dapat memaksimalkan prosedur mediasi seperti yang diamanatkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008.
Para hakim mediator yang menyelesaikan tugas telah berupaya dengan segala cara maupun keilmuannya, akan tetapi hasil 3 perkara yang dimediasikan tersebut benar-benar optimal perkaranya dicabut dan damai, meskipun dalam setahun perkara PA Bengkalis berkisar 600 perkara.
Hal ini tidak sebanding, apa boleh di kata pada tahun 2013 ini para hakim mediator yang telah di SK kan oleh KPA Bengkalis akan melanjutkan tugas dengan penuh tanggung jawab dan maksimal.
3 perkara yang telah berhasil dimediasikan adalah:
- Perkara Nomor : 98/Pdt.G/2012/PABkls (Cerai Gugat) tanggal mediasi 15 Maret 2012, Hakim Mediator: Endang Rosmala Dewi, S.Ag.,M.Ag.
- Perkara Nomor : 288/Pdt.G/2012/PABkls (Cerai Gugat) tanggal mediasi 09 Juni 2012, Hakim Mediator: Gita Febrita, S.HI.
- Perkara Nomor : 307/Pdt.G/2012/PABkls (Cerai Gugat) tanggal mediasi 19 Juli 2012, Hakim Mediator: Laila Syahidan, S.Ag.
***(tim redaksi PA Bengkalis)