PA Baturaja Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2017
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kab. OKU Timur
Baturaja | PA Baturaja
Jum’at (17/03/2017) Sidang Keliling Perdana Pengadilan Agama Baturaja kembali digelar di Aula Kantor Camat Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Zetting Plat Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Sidang Keliling Pengadilan Agama Baturaja diagendakan sebanyak 10 kali yang dijadwalkan setiap hari jum’at dengan susunan majelis hakim sebanyak 5 tim yang berbeda-beda. Sidang Keliling Pengadilan Agama Baturaja ini dimulai pada tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017.
Dalam pelaksanaan sidang keliling perdana tersebut, Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB yang mengambil lokasi di Aula Kantor Camat Belitang Kabupaten OKU Timur menugaskan 2 (dua) tim sebagaimana SK Ketua Pengadilan Agama Baturaja Nomor : W6-A3/0332/Kp.00.1/II/2017, tanggal 21 Februari 2017 yang terdiri dari satu orang Ketua Majelis yaitu Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A., dua orang Hakim Anggota masing-masing yaitu Dra. Raudanur, M.H., dan Dra. Jamaludin, S.H., kemudian didampingi satu orang Panitera Pengganti yaitu Taufiq Saleh, S.H.I., dan satu tim lagi yang melaksanakan sidang keliling di zetting plat Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari Majelis Hakim : Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, M.H., selaku Ketua Majelis dan dua orang Hakim Anggota masing-masing yaitu Dra. Hj. Faridah, M.H., dan Drs. H. Sirjoni, kemudian didampingi oleh satu orang Panitera Pengganti Akhmad Hidayat, S.H.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kab. OKU Selatan
Sidang keliling yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang diagendakan Mahkamah Agung dengan prinsip ‘justice for all’ dan ‘justice for poor’ dapat lebih dirasakan oleh para pencari keadilan khususnya bagi pencari keadilan yang jarak domisilinya jauh dari kantor Pengadilan. Sebagai implementasinya maka Pengadilan Agama Baturaja telah berkomitmen untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang terkendala jarak yang cukup jauh dan biaya yang cukup besar apabila mereka datang untuk sidang di Pengadilan Agama Baturaja.