PA Batulicin Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama
Sengkang | pasengkang.net
Pengadilan Agama Batulicin dalam perkara no. 039/Pdt.G/2013/PA.Blcn yang ditangani oleh majelis A (KPA. Drs.H.Amir Husin, SH) dengan Hakim Anggota (Mursidah,S.Ag dan Mustolich, SHI) serta PP (Drs. Ilmi) dalam persidangan telah berhasil mendamaikan sengketa gugatan rekovensi harta bersama yang jumlah asetnya milyaran rupiah terdiri dari beberapa tanah kavling, rumah, toko (mini market & butik) dan kendaraan roda empat serta aset saham usaha bersama (PT dan CV).
Sengketa harta bersama tersebut sudah beberapa kali persidangan dilaksanakan bahkan sampai pada pelaksanaan sita jaminan, namun upaya majelis dan mediasi, kedua pihak dan keluarga kedua pihak Alhamdulillah berhasil berdamai dimana harta bersama yang menjadi sengketa elah disepakati untuk berdamai karena kedua pihak menyadari adanya anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sehingga harta bersama tetap dikelola bersama demi untuk menjaga keharmonisan dan kewajiban terhadap perkembangan anak.
Dalam perkara ini kedua pihak juga menggunakan Advokat/pengacara, namun sebelum perkara tersebut berdamai, kedua pihak menyatakan dimuka sidang telah mencabut kuasa hukumnya masing-masing, setelah itu oleh kedua pihak menyatakan perkaranya berdamai.
Usai persidangan kedua pihak dengan kesadaran masing-masing telah saling memaafkan dengan deraian air mata kebahagiaan yang cukup mengharukan.