PA Batam Gelar Sidang Keliling Perdana Tahun 2017
Majelis Hakm Pengadilan Agama Batam Saat Melaksanakan Sidang Keliling di Kantor Camai Sungai Beduk, Tanjung Piayu
Batam | www.pa-batam.go.id
Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama yang disebabkan oleh beberapa hal seperti karena jarak tempuh yang jauh, trasportasi yang minim, keterbatasan biaya dan lain sebagainya. Maka setiap tahunnya diprogramkan adanya Sidang keliling.
Memasuki tahun 2017 ini, Pengadilan Agama Batam Kembali Melaksanakan Sidang keliling untuk putaran pertama. Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (26/01/2016), bertempat di Kantor Camat Sungai Beduk, Tanjung Piayu Kota Batam, dengan Majelis yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Batam yakni Drs. H. Basuni, S.H., M.H. dengan anggota Drs. H. Mukhlis dan Drs. Ifdal, S.H., serta Panitera Nuraedah, S.Ag. Turut hadir dalam sidang keliling ini jurusita Pengadilan Agama Batam, Miftah.
Dalam sidang keliling kali ini, dilaksanakan mediasi antara penggungat dan tergugat oleh Hakim Mediator Drs. H. Mukhlis, Namun setelah memberikan pandangan dan nasehatnya, kedua pihak tetap kekeh untuk berpisah dengan alasan sudah tidak sepaham lagi.
Sebagaimana diketahui bahwa para pencari keadilan dari Tanjung Piayu ini jika hendak bersidang di Kantor Pengadilan Agama Batam , harus menempuh perjalanan yang panjang selama lebih kurang 2 jam perjalanan. Sehingga jika hendak mendatangi gedung kantor Pengadilan Agama Batam butuh waktu yang lama dan biaya yang lumayan mahal.
Para pihak berperkara merasa senang dan terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Keceriaan dan keikhlasan majelis hakim dalam melaksanakan tugas ini ternyata disambut pula dengan senyum kebahagiaan dan keceriaan pihak-pihak yang berperkara, yang telah merasakan kemudahan urusannya dalam mencari keadilan di Pengadilan Agama Batam ini.
Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi kantor Pengadilan Agama Batam. (Tim IT PA Batam)