PA Bantul Over Acting dalam Pelayanan
Cara kerja aparatur PA Bantul dalam melayani penyandang disabilitas netra (Foto: Fajar Widodo)
Bantul- Selasa, 13 Desember 2022 Ketua PA Bantul, Ruslan Saleh, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis dalam Perkara Nomor 1433/Pdt.G/2022/PA.Btl pada sidang kedua mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dengan alasan sudah berdamai kembali dengan Termohon, itu hal biasa, pemandangan tersebut menjadi luar biasa karena pasangan suami istri dalam perkara ini sama-sama penyandang disabilitas netra.
Sebelumnya, Pemohon dengan segala keterbatasannya tiba di halaman PA Bantul, petugas keamanan yang sudah terlatih, Ainudin Zuhri, segera menyambut dan memberikan layanan terbaik dengan mengarahkannya dan membimbing tamunya ke PTSP melalui braille blocksyang telah dirancang untuk penyandang disabilitas netra.
Tiba di PTSP, petugas dengan sigap dan ramah menyampaikan, “Bapak prioritas kami, tidak usah antri langsung saja duduk di bangku prioritas” Kata Petugas.
Singkat cerita, Pemohon dilayani oleh petugas yang telah terlatih di loket PTSP untuk menerima Buku Nikah dan uang sisa panjar biaya perkara tanpa harus menghadap Kasir dan petugas layanan pengambilan produk pengadilan, melainkan Kasir dan Petugas layanan yang menemui Pemohon.
Sesuai SOP, untuk pengguna layanan umum, sampai disini petugas selesai dan masyarakat bisa pulang dan biasanya mereka menyatakan sudah puas.
Namun untuk “tamu istimewa” Panitera PA Bantul Anas Mubarok, S.H. menanyakan, “Bapak ke sini naik apa?”
“Tadi saya naik ojek” Jawab Pemohon.
“Kalau berkenan, Bapak akan kami antarkan pulang dengan mobil dinas pengadilan” kata Panitera menawarkan setelah berkoordinasi dan meminta izin Ketua.
“Terimakasih kalau Bapak berkenan mengantarkan saya pulang, baru kali ini saya ada yang menawarkan pulang dengan naik mobil dinas pengadilan” kata Pemohon penuh haru sekaligus bahagia.
“Pak, layanan ini tidak hanya untuk Bapak, tapi semua pihak yang berkebutuhan khusus kami berikan layanan istimewa” jelas Panitera.
Pemohon sebagai penyandang disabilitas netra diantar pulang oleh Ainudin Zuhri menggunakan mobil dinas pengadilan (Foto: Fajar widodo).
Sudah berjalan sebagaimana mestinya, PA Bantul dalam memberikan layanan prima semata-mata niat ibadah namun sesungguhnya PA Bantul sedang melaksanakan:
-
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 Tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama.
-
Keputusan Dirjen Badilag No. 2078/DJA/HK.00/SK/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama
Lalu dimana, Over actingnya?
Dalam dua Surat Keputusan Dirjen tersebut, layana prima hanya diberikan selama penyandang disabilitas berada di kantor, namun PA Bantul telah melakukan bid’ahmelampoi SK Dirjen, yaitu mengantarkan Pemohon sebagai pihak yang berkebutuhan khusus ke alamat tempat tinggalnya.
“Tidak masalah kita melakukan bid’ah hasanah melakukan ijtihad ingin berbuat baik kepada sesama, kalau salah kita masih dapat pahala satu, semoga saja benar, kita dapat dua pahala” kata Wakil Ketua Muh Irfan Husaeni, S.Ag., M.S I. saat dimintai pendapatnya oleh Tim Redaksi.
Ainudin Zuhri, sebagai pelaksana tugas dan fungsi keamanan, ditunjuk oleh Panitera untuk mengantarkan Pemohon sampai alamat tujuan, sedangkan tugas keamanan di- back up oleh rekan yang lain.
Ainudin Zuhri tiba di alamat Pemohon Jl Imogiri Bantul (Foto:Fajar Widodo).
Sesampainya di alamat Pemohon Jl. Imogiri Bantul, Ainudin Zuhri membantunya sampai ke pintu rumah. Sebagai karyawan yang telah dididik oleh pimpinannnya, Ainudin Zuhri meminta izin kepada Pemohon untuk diambil gambar, sekaligus meminta izin kepada Pemohon jika kejadian ini diberitakan di Website PA Bantul. Bukan untuk pamer atau pencitraan namun untuk pembelajaran di kemudian hari agar pelayanan seperti ini dijadikan acuan. Atas niat Ainudin Zuhri, Pemohon tidak keberatan untuk diambil gambarnya dan diberitakan. (Kontributor: Fajar, Niken, Saiful, Ainudin, Anas, Irfan),