PA Bantaeng Tindak Lanjuti Pembinaan dan Pengawasan PTA Makassar

Bantaeng | PA Bantaeng
Jum'at, 22 Pebruari 2013 Pengadilan Agama Bantaeng menggelar rapat internal membahas masalah tindak lanjut atas pembinaan dan pengawasan yang dilakukan tim dari PTA Makassar oleh Bapak KPTA Makassar, Drs. H. Alimin Patawari, S.H., M.H., dan juga Bapak Panitera/Sekretaris PTA Makassar, Drs. H. Agus Zainal Mutaqien, S.H. pada tanggal 14 Pebruari lalu.
Dalam rapat internal kali ini yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, H. Muh. Ramli HT, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bantaeng, Dra. Kartini Suang, dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bantaeng, M. Arfah, S.H, membahas tentang mutasi ruangan atau penataan ulang ruangan yang dari hasil pengawasan dari PTA Makassar tidak tepat.
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat, dan pengawai Pengadilan Agama Bantaeng ini dibuka pada pukul 09.00 WITA pada ruang sidang utama Pengadilan Agama Bantaeng.
Pada rapat ini, Ketua Pengadilan Agama Bantaeng menginstruksikan seluruh peserta rapat agar mengemukakan ide dan pendapatnya perihal mutasi ruangan ini, atas setuju atau tidaknya, jika setuju kemudian bagaimana cara kita melakukannya.
Adapun beberapa ide dari para Hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bantaeng yaitu menurut Bapak Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Bantaeng, M. Arfah, S.H., kita harus yakin apakah dengan melakukan perombakan atau mutasi ruangan ini, apakah kedepannya tidak akan dirombak lagi?, mengingat sudah dilakukannya penataan ulang ruangan pada bulan agustus 2011 lalu, menurut Bapak Hakim Pengadilan Agama Bantaeng, Muh. Arief Ridha, S.H., M.H., dan Ibu Hakim Dra. Nurhayati, perlu banyak ruangan yang dimutasi ataupun ditukar tempatnya mengingat dasar SK Dirjen Badilag No. 17 tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi Di Lingkungan Peradilan Agama, disitu poin-poinya jelas bahwa penataan dan penempatan ruangan sangat penting dan berhubungan dengan sterilisasi ruangan yaitu mengupayakan mengurangi kontak langsung para pencari keadilan dengan aparat pengadilan.
Ada beberapa ruangan yang akan di mutasi dan ditukar tempatnya yaitu ruang Meja Informasi yang semula berada di tengah akan dipindahkan ke belakang, tepat dekat pintu masuk para pencari keadilan, ruang Panitera Pengganti yang semula berada di lantai I akan dipindahkan ke lantai II, berdampingan dengan ruang Hakim, ruang mediasi akan di pindah ke ruang sidang III dan ruang Meja I sampai Meja III akan dipindah ke eks ruang mediasi, begitu pula dengan ruang kesekretariatan yang semula berada di lantai II, akan dipindah ke lantai I.
Mengingat bahwa tidak adanya alokasi anggaran untuk kegiatan ini, maka seluruh Hakim, Pejabat, dan Pegawai Pengadilan Agama Bantaeng sepakat untuk bekerja gotong royong secara sukarela pada hari libur.
(Verry Setya Widyatama – PA Bantaeng)