logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Banjarmasin Menerima Kunjungan Sekjen DPR

Banjarmasin | PA Banjarmasin

Rabu,(25/02/2015) Pengadilan Agama Banjarmasin kedatangan tamu dari sekertaris jendral DPR RI untuk melakukan pemantauan terhadap pengumpulan data dan informasi mengenai pelaksanaan Undang – Undang 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah di Pengadilan Agama Banjarmasin, diskusi dan tanya jawab ini diadakan di ruang kerja ketua Pengadilan Agama BanjarmasinDrs. H. Muhammad Alwi, MH,diadakannya diskusi dan tanya jawab mengenai pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah “Apakah pengadilan agama siap menangani perkara sengketa ekonomi syariah?”  Demikian salah satu pertanyaan yang diajukan oleh salah satu anggota DPR RI dalam Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Tim Pemantau Pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah di provinsi kalimantan selatan beranggotakan 5 orang, yang terdiri dari : 1. Rudi Rochmansyah, S.H., MH Karo Hukum dan Panlak UU;  2. Hariyanto, SH., Pemantau UU; 3. Chairul Umam, SH., MH., Perancang UU; 4. S. Yanto, S.Sos., Pemantau UU dan 5. Martin Yohanes., Staf Panlak UU.

Pertemuan mereka dengan Pengadilan Agama Banjarmasin ini membahas tentang tantangan yang di hadapi peradilan agama dalam menjalankan kewenangan menangani sengketa perbankan syariah serta membahas penyelesaian sengketa perbankan syariah di Indonesia pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Sebagaimana diketahui, pasal 49 huruf  i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 telah menyatakan, bahwa sengketa ekonomi syariah termasuk kewenangan absolut peradilan agama. Namun kemudian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah memuat satu aturan hukum yang memberi peluang kepada perbankan syariah atau nasabahnya untuk memilih forum penyelesaian sengketa (choice of forum)

Dalam Aspek formil secara hukum acara telah di atur baik dalam undang undang peradilan agama R.Bg., pedoman kerja buku II kitab fiqhi dan KHES., kemudian Aspek Materiil segi bacaan telah ada undang – undang tentang Perbankan Syari’ah kemudian adanya Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasi peradilan agama buku II dan adanya kompilasi hukum ekonomi syari’ah dan kitab, fiqhi dan undang undang No. 3 tahun 2006 perubahan undang – undang no. 7 tahun 1989 dan dalam Aspek SDM siap karena MA telah melakukan pelatihan terhadap hakim Pengadilan Agama Banjarmasin khususnya dengan hakim Pengadilan Agama pada umumnya berpendidikan magister hukum (MH, MHI).

Di pengadilan agama Banjarmasin baru menangani 2 kasus / perkara tentang kasasi syari’ah tentang adanya putusan MK. 93 tahun 2012. Kasus sengketa yang paling banyak diajukan oleh Penggugat yaituKasus kredit macet dari nasabah dengan Bank Muamalat dan Pembiayaan syari’ah (pembekuan rekening), mekanisme penyelesaian sengketa perbankan syari’ah di peradilan agama Berpedoman pada hukum acara perdata dan buku Pedoman pelaksanaan Tugas dan administrasi peradilan agama buku II dan KHES.

Dasar hukum yang menjadi rujukan bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa perbankan syari’ah, yaitu :

-       UU No. 3 tahun 2006

-       UU No. 21 tahun 2008 jo. Putusan MK tahun 2012

-       R.Bg.

-       KHES

-       Kitab – kitab Fiqhi

-       Buku Pedoman pelaksanaan Tugas dan administrasi peradilan agama buku II

-       Yurisprudensi 

Adapun tantangan yang dihadapi peradilan agama dalam menjalankan kewenangan menangani sengketa perbankan syari’ah Masyarakat belum semuanya mengenal / mengetahui bahwa Pengadilan Agama berwenangan menangani sengketa perbankan syariah sebagian besar para notaris belum mengerti posisi Pengadilan Agama sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan mengadili sengketa ekonomi syari’ah sehingga dalam perjanjian (akad) masih `memasukkan Pengadilan Negeri sebagai lembaga yang berwenangan mengadili yang berakibat terjadi nya sengketa apabila terjadi sengketa antara para pihak.

Dengan adanya penjelasan di atas maka Pengadilan Agama Banjarmasin sudah siap untuk menangani masalah hukum ekonomi syariah dan sudah mempunyai majelis khusus untuk menanagni perkara ekonomi syariah tersebut, para hakim tersebut adalahDrs. H. Muhammad Alwi, MH, M. Thaberanie, S.H., M.H.I. dan Dra. Hj. Mardianah R., SH.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice