PA Banjarmasin Ikuti Pembekalan Tahap I SMAP dari BAWAS secara Daring
TIM SMAP Pengadilan Agama Banjarmasain mengikuti Pembekalan Tahap I Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring di Ruang Media Center PA Banjarmasin, Rabu, 12 Maret 2025.
Pembekalan Tahap I ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pokja SMAP, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. dan diikuti oleh 10 satuan kerja paripurna, 11 satuan kerja yang ditangguhkan sebelumnya, 17 satuan kerja tahap pembangunan dan 10 satuan kerja pada tahap evaluasi.
Pengadilan Agama Banjarmasin merupakan salah satu satuan kerja yang masuk dalam Tahap Evaluasi setelah berhasil melaksanakan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada tahun 2024 lalu.
Terdapat 3 materi yang harus diikuti oleh satuan kerja pada Pembekalan Tahap I ini :
1. Mekanisme Tahapan Pendampingan, yang disampaikan oleh Auditor Muda BAWAS, Apriyadi Romian Kardono, S.E., Akt., C.A., M.Ak.
2. Penjelasan Aplikasi SMAP, yang disampaikan oleh Kasubbag. TU Inspektorat BAWAS, Zullvan Sugiantoro, S.T.
3. Materi Tahap I yaitu Perencanaan, yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengawas BAWAS, Drs. Ahmad Nur, M.H.
Dalam materi ke-3 yaitu terkait Perencanaan, setiap satker dituntut harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan sebanyak 14 indikator yang telah ditetapkan dalam lampiran Surat Kepala BAWAS No. 730/BP/PW1.1.1/III/2025.
Dengan adanya Penampingan SMAP tahun 2025 ini, diharapkan setiap satuan kerja menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan berpedoman pada SK Kepala BAWAS No. 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024 tentang Pedoman Penerapan SMAP di Pengadilan. (Nd)