PA Banjarmasin Gelar Bedah Berkas
Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin (Drs. H. Muhammad Alwi, M.H) sedang menyampaikan materi
Banjarmasin | PA Banjarmasin
Jum’at, 29 April 2016 bertempat di ruang sidang II Pengadilan Agama Banjarmasin di adakan pertemuan untuk penyeragaman isi putusan yang dihadiri oleh para hakim, Panitera dan Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Hukum serta Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Agama Banjarmasin.
Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta penyamaan persepsi para hakim dan Panitera serta Panitera Pengganti ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut kebijakan umum Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin yang telah mencanangkan 4 “Tertib”, yang diantaranya adalah “Tertib Administrasi Persidangan”.
“Hakim, tidak hanya dituntut trampil dalam pembuatan putusan, namun pula diharapkan mampu meng-edit BAS sesuai dengan tahapan persidangan”, hal itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin yang selalu menekankan agar putusan dan BAS (Berita Acara Sidang) terdapat sinkronisasi, sehingga apa yang tertuang dalam putusan, sama dengan yang tercatat dalam BAS, begitu pula amar putusan yang tidak hanya harus sama dengan BAS tetapi juga harus sama dengan PIP (penyampaian isi putusan, bagi pihak yang tidak hadir saat putusan dibacakan) dan sama pula apa yang tertulis dalam Buku Register Perkara.
“Bila hakim trampil dalam pembuatan putusan, maka limit waktu yang tidak lebih dari 14 hari akan dapat dilaksanakan” tambah Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, yang mengingatkan akan pentingnya ketepatan penyelesaian perkara. Sehingga berdampak pada pelayanan masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pihak-pihak yang menghendaki salinan putusan.
Dalam acara tersebut, narasumber juga didampingi tim IT yang melengkapi pengetahuan dan ketrampilan para Panitera Pengganti (PP), tentang bagaimana seluruh dokumen BAS dapat terekam dalam aplikasi SIADPA, data-data lain yang harus dikerjakan untuk menvalidasi perkara.
Peserta mencermati penyampaian materi
Administrator SIADPA dan Website juga menyampaikan info terbaru terkait perkembangan teknologi informasi di lingkungan Peradilan Agama. Diantaranya tentang kebijakan pimpinan MA untuk mengimplementasikan SIPP pada seluruh lingkungan peradilan di bawah MA, Ditjen Badilag—unit kerja di bawah Sekretariat MA yang membina peradilan agama—memutuskan untuk melebur SIADPA ke SIPP.
Kegiatan yang dimulai dari pagi sampai sore tersebut, terasa kurang waktu untuk memahami seluk beluk aplikasi SIADPA Plus yang hendaknya dikerjakan oleh PP yang tidak hanya berguna untuk validasi perkara, namun juga berdampak pada pelaporan perkara. Acara ditutup oleh Ketua Banjarmasin, dengan harapan kegiatan semacam ini akan tetap berlanjut setiap satu bulan sekali, dengan materi lanjutan atau bergantian materinya, sehingga apa yang kita canangkan salah satunya adalah “Tertib Administrasi” dapat terwujud.