PA Banjarbaru Menerima Buku Ii Edisi Revisi 2013

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Setelah menanti cukup lama, akhirnya Buku II Edisi Revisi telah diterima PA Banjarbaru. PA Banjarbaru sendiri menerima 7 eksemplar Buku II Edisi Revisi. Kehadiran Buku II ini memang sangat dinantikan, terutama oleh para hakim karena banyaknya permasalahan dan kekurangan yang ditemukan dalam Buku II edisi revisi 2010.
Keluhan para hakim akan keterbatasan dan kekurangan dalam Buku II edisi 2010 tampaknya memacu para perumus untuk segera merampungkan pembahasan edisi revisi 2013 ini.
Sekadar perbandingan dengan versi lama, Buku II edisi revisi 2013 ini memuat beberapa perubahan signifikan, antara lain:
- Pembatalan perkara yang habis biayanya setelah ditegur oleh Pengadilan untuk menambah panjar. Bila pada buku II sebelumnya lebih memilih untuk “menggugurkan” perkara yang habis biayanya, maka dalam buku II ini, statusnya dirubah menjadi “batal pendaftaran”. Pembahasannya terdapat pada halaman 72;
- Permasalahan kuasa insidentil dengan memperluas penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menerima kuasa insidentil dan perlunya memedomani ketentuan dalam SE TUADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDIL/8810/1987. Pembahasannya terdapat pada halaman 70-71;
- Perihal pencabutan gugatan. Bila dalam edisi 2010 hanya mencantumkan satu kalimat perihal pencabutan gugatan, maka dalam edisi revisi 2013 ini, dicantumkan secara rinci teknis pencabutan gugatan yang meliputi:
- Pencabutan gugatan sebelum PMH;
- Pencabutan gugatan setelah PMH namun PHS belum ditetapkan;
- Pencabutan gugatan setelah PHS;
- Pencabutan gugatan sebelum Tergugat memberikan jawaban;
- Pencabutan gugatan setelah Tergugat memberikan jawaban;
- Konstruksi amar penetapan pencabutan.
Pembahasannya terdapat pada halaman 73
- Mengenai amar beban biaya perkara, maka edisi 2013 mengatur keseragaman agar para hakim menggunakan satu frase kata yang sama yaitu “sejumlah”, bukan “sebesar” atau “sebanyak”. Pembahasannya terdapat pada halaman 70.
Masih banyak perubahan lain dalam edisi 2013 ini. Satu hal yang pasti, kehadiran Buku II edisi revisi 2013 ini akan sangat membantu tenaga teknis (hakim, panitera, dan jurusita) dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing. Pengadilan Agama Banjarbaru sendiri siap untuk mengimplementasikan hal-hal baru yang diatur dalam buku II ini dalam rangka mewujudkan keseragaman penerapan pola bindalmin. (mna)
