logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Banjarbaru Gelar Rakor Triwulan Iv Tahun 2013 dan Sosialisasi SKP

 

 

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id

 

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Banjarbaru, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, H. Muhammad Hatim, Lc, memberikan pengarahan dan pembinaan rutin di hadapan para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta para pegawai/staf Pengadilan Agama Banjarbaru. Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru didampingi Panitera/Sekretaris, Drs. Ah. Murtadha menyampaikan beberapa hal sebagai bagian dari pembinaan rutin dari unsur pimpinan.

Dalam pengarahannya, Ketua berpesan kepada para segenap hakim dan pegawai Pengadilan Agama Banjarbaru untuk senantiasa bekerja dengan sungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Ketua juga berpesan agar tidak ada faksi atau kubu-kubu tertentu dalam lingkungan pergaulan kantor, karena hal itu akan menghambat kinerja kantor dalam mewujudkan visi dan misi lembaga. Ketua juga berpesan kepada pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan agar segera menuntaskan pekerjaan maupun tanggung jawab yang ada serta mempersiapkan diri dalam penyusunan laporan akhir tahun.

Penyerapan anggaran pada DIPA Pengadilan Agama Banjarbaru tahun 2013 juga menjadi sorotan dari Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru. Ketua mengharapkan agar pada akhir tahun nanti (setelah tutup buku), penyerapan anggaran dari DIPA dapat dimaksimalkan sebagai outline dalam pemanfaatan anggaran pada tahun anggaran berikutnya.

Setelah memberikan pembinaan, acara yang diarahkan oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Banjarbaru tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi Implementasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagai pengganti dari DP3 Pegawai Negeri Sipil yang selama ini diberlakukan sebagai standar penilaian kinerja pegawai. Sosialisasi ini sendiri disampaikan oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Banjarbaru dan Staf Kepegawaian, Fachruji. Dalam pemaparannya, Fachruji mengemukakan bahwa penerapan SKP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang disahkan Presiden RI pada tanggal 30 Nopember 2011. Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa PP tentang penilaian prestasi kerja PNS akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014 (vide Pasal 33). Karena itu, dipandang perlu dan sangat mendesak untuk mensosialisasikan hal ini kepada seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Banjarbaru.

Untuk diketahui bahwa SKP ini sama sekali berbeda dengan DP3 baik dari segi format maupun dari cara penilaian. Bila dalam DP3, penilaian cenderung lebih subjektif, pada SKP ini, penilaiannya akan lebih objektif karena didasarkan pada indikator-indikator yang terukur. Sebagai contoh, seorang PNS akan dinilai berdasarkan SOP yang dimilikinya. Berapa banyak berkas yang dapat dia selesaikan dalam satu bulan akan menentukan nilai yang diperolehnya. Pun dengan hakim, target putusan yang harus diselesaikan dalam satu bulan menentukan nilai prestasi kerja yang akan diperolehnya.

Dalam SKP ini, setiap pegawai dan pejabat akan dinilai berdasarkan indikator-indikator tertentu yang terukur. Beberapa indikator yang dinilai antara lain aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja (Pasal 7). Sementara itu, dalam penilaian perilaku kerja, terdapat beberapa hal yang dinilai (Pasal 12 angka 1), yaitu:

  1. orientasi pelayanan;
  2. integritas;
  3. komitmen;
  4. disiplin;
  5. kerja sama; dan
  6. kepemimpinan.

Setelah pemaparan tersebut, acara pembinaan kemudian dilanjutkan dengan Tanya jawab seputar permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepaniteraan dan kesekretariatan. Dalam tanya jawab tersebut, muncul pula pertanyaan-pertanyaan tentang hukum acara yang kemudian menghangatkan diskusi di antara peserta pembinaan.

Setelah berlangsung selama lebih kurang 2 jam, Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru menyarankan agar perumusan SKP pada masing-masing unit dilakukan secara peer group, yaitu membentuk kelompok-kelompok kecil yang merumuskan SKP berdasarkan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Khusus untuk unsur hakim, peserta pembinaan sepakat menunjuk Anas Rudiansnyah, S.HI. sebagai koordinator dan M. Natsir Asnawi, S.HI, sebagai sekretaris. Ketua meminta kepada seluruh pesawai agar perumusan SKP masing-masing unit segera dilaksanakan paling lambat minggu depan. Acara kemudian ditutup oleh Panitera/Sekretaris. (MNA)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice