PA Bangko Tetapkan Lokasi Sidang Keliling
Pelaksanaan sidang keliling beberapa waktu yang lalu
Bangko | pa-bangko.go.id
Lokasi Sidang Keliling Pengadilan Agama Bangko tahun 2013 telah ditetapkan. Sebanyak 10 lokasi ditetapkan menjadi lokasi sidang keliling PA Bangko ditetapkan oleh Ketua PA Bangko.
Menurut Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, 10 lokasi yang ditetapkan tersebut demi menjangkau segenap lapisan masyarakat pencari keadilan. ‘’Tujuan kita setelah menetapkan ini agar pencari keadilan bisa terakses dengan mudah,’’ ujarnya.
Tidak hanya itu, menurut dia, 10 lokasi yang sudah ditetapkan untuk lokasi sidang keliling ini sudah dipandang layak dan memenuhi standar mudah transportasi demi tercapainya tujuan Pengadilan Agama Bangko, yaitu cepat, mudah dan biaya ringan.
‘’Ini untuk memberikan kemudaha bagi pencari keadilan, untuk mencapai tujuan PA Bangko,’’ tegasnya.
10 lokasi tersebut masing-masing di KUA Rantau Panjang, Desa Sungai Sahut, Desa Bungo Tanjung, Desa Pinang Merah, Desa Meranti, KUA Sungai Manau, Desa Pelakar Jaya, Desa Bukit Bungkul, KUA Muara Siau, Desa Pulau Aro.
Dia menjelaskan, dari 10 lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi sidang keliling tersebut sudah mencakup dan mewakili wilayah di beberapa desa di sekitar lokasi yang sudah ditetapkan.
‘’Lokasi itu sudah ditentukan dan mencakup untuk sejumlah desa yang ada di lokasi yang sudah ditentukan, SK nya tertanggal 02 Januari 2013,’’ pungkasnya. (Noprizal-Habib/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)