logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bangko Miliki Enam Hakim Mediator

Hakim PA Bangko dalam salah satu kesempatan di PA Bangko

Bangko | pa-bangko.go.id

Untuk mendukung pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Bangko sesuai dengan Perma Nomor 1 tahun 2008, PA Bangko kembali tunjuk 6 mediator.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua PA Bangko, Drs. H. Zuarlis Saleh, SH, pada pertemuan dengan bagian kepaniteraan PA Bangko di ruang pertemuan PA Bangko, di penghujung Maret 2013 lalu.

Menurut dia, ditetapkannya 6 mediator hakim ini adalah untuk mendukung dan memaksimal upaya mediasi di PA Bangko dan telah di SK kan oleh Ketua PA Bangko dengan nomor SK W5-A5/342/HK.05/III/2013.

Dia menyebutkan, di PA Bangko sejumlah hakim telah memiliki sertifikat mediator.  Jadi sebutnya, untuk mendukung efektifitas pelaksanaan Perma nomor 1 tahun 2008 PA Bangko miliki satu keunggulan yang pasti. ‘’Meski jumlahnya terbatas, namun PA Bangko punya Mediator Hakim yang bersertifikat,’’ ujarnya.

6 nama Mediator hakim tersebut, masing-masing adalah Drs. Asli Nasution, ME.Sy, Laila Nofera Bakar, S.Ag. M.Ag, Suspawati, S.Ag, Rika Hidayati, S.Ag, M.HI, Hasan Nul Hakim, S.HI, MA, dan Dani Ramdani, S.HI. dari nama-nama tersebut ada dua nama yang sudah memiliki sertifikat mediator.

‘’Penetapan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, memang ada dua nama yang tidak memiliki sertifikat, namun karena dua nama yang memiliki sertifikat itu satu majelis, maka kita mencari solusi, makanya kita tunjuk yang lain untuk menjadi mediator juga,’’ tukas Ketua PA Bangko ini.

No

Nama

Jabatan

No. Sertifikat

Ket

1

Drs. Asli Nasution, ME, Sy

Hakim

-

-

2

Laila Nofera Bakar, S.Ag, M.Ag

Hakim

-

-

3

Suspawati, S.Ag

Hakim

-

-

4

Rika Hidayati, S.Ag. M.HI

Hakim

-

_

5

Hasan Nul Hakim, S.HI., MA

Hakim

06/Bld/MA-RI/2010

-

6

Dani Ramdani, S.HI

Hakim

11/Bld/MA-RI/2012

-

Ketua PA Bangko, menegaskan, nama-nama yang sudah ditunjuk sebagai Mediator di PA Bangko ini adalah nama-nama yang dinilai sangat layak, mampu dan pantas menjadi Mediator.

Ditambahkannya, semua Mediator Hakim  sesuai dengan Surat Keputusan yang sudah diberikan kepada masing-masing yang bersangkutan akan bertanggung jawab kepada Ketua PA Bangko, dan akan menunaikan tugasnya sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selain itu, Ketua PA Bangko juga menjelaskan, nama-nama Mediator Hakim ini nantinya akan menjadi dasar bagi para pihak untuk memilih mediator dengan kesepakatan atau bagi ketua majelis yang mengadili perkara tersebut apabila tidak tercapai kesepakatan diantara para pihak dalam memilih mediator.

‘’Daftar nama mediator merupakan petunjuk bagi pimpinan, para hakim, dan mediator, serta pihak-pihak berperkara dalam pelaksanaan mediasi,’’ pungkasnya. (Noprizal-Habib/Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice