Berkoordinasi, Dukcapil dan PA Bangko bahas Perkara Itsbat Nikah
Hasan Nul Hakim, S.HI., MA, tengah bersama Kadis Dukcapil Johan Hendri dan Kabid Capil, Saadah.
Bangko | pa-bangko.go.id
BANGKO – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Bangko terkait dengan perkara Itsbat Nikah, Senin (29/04/2013).
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Merangin, Johan Hendri, dalam pertemuan yang digelar di kantor Dinas Dukcapil ini mengatakan bahwa selama ini, pihaknya tidak banyak mengetahui tentang perkara itsbat nikah ini.
Padahal, kata dia, pelaksanaan sidang itsbat nikah sangat krusial dan menentukan sah atau tidaknya perkawinan yang tidak tercatat sebelumnya.
‘’Selama kami tidak banyak tahu tentang ini, makanya saya sengaja mengundang pihak PA Bangko untuk datang langsung ke kantor, dan kita bisa berdiskusi dan berkoordinasi seperti ini, dan saya juga sengaja menghadirkan beberapa kepala bidang dan staf yang berhubungan dengan ini agar ke depan bisa langsung diterapkan beberapa poin yang dibahas, agar tidak terjadi kekeliruan,’’ ujarnya.
Dia mengaku, selama ini, banyak warga yang ingin mengurus akte kelahiran anaknya sementara surat nikah orang tuanya tidak ada. Bahkan banyak warga yang ingin mendapatkan kartu keluarga, dan tidak memiliki buku nikah sebelumnya.
‘’Ada lagi Warga yang ingin umroh, nikahnya tidak tercatat selama ini, jadi kami juga kewalahan, karena tidak tahu, kalau sudah ada koordinasi seperti ini semuanya menjadi jelas, karena harus disahkan terlebih dahulu perkawinannya di Pengadilan Agama Bangko,’’ tukasnya.
Sementara itu, Humas PA Bangko, Hasan Nul Hakim, S.HI., MA, yang hadir langsung ke kantor Dinas Dukcapil, mengatakan bahwa di Pengadilan Agama ada perkara yang namanya itsbat nikah. Perkara tersebut kata dia, merupakan solusi untuk perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat. Oleh karena itu kata dia, secara hukum, warga yang sebelumnya tidak mencatatkan perkawinannya wajib untuk melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Humas PA Bangko ini menegaskan, bahwa Dinas Dukcapil, tidak boleh sama sekali menerima surat keterangan kepala desa untuk mengesahkan perkawinan warga yang tidak tercatat selama ini. ‘’Semuanya ada aturan secara hukum, yang berhak melakukan itsbat nikah itu adalah Pengadilan Agama,’’ jelasnya. (Jurdilaga PA Bangko-PTA Jambi)