PA Bangkinang Terima Kunjungan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Kampar dan Provinsi Riau
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (09/01/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang menerima kunjungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau. Kedatangan rombongan UPTD PPA Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau ini disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., di ruang kerja beliau.
Kedatangan rombongan UPTD PPA Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau yang di pimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA Ibu Linda Wati, SKM., ini adalah dalam rangka berkoordinasi dengan Pengadilan Agama Bangkinang terkait laporan kasus pelarian anak oleh mantan suami yang diterima oleh UPTD PPA Kabupaten Kampar.
Singkat cerita, PPA Kabupaten Kampar menerima laporan dari seorang Ibu yang telah bercerai dengan suaminya dan hak asuh anak diberikan kepada Ibu tersebut. Kemudian mantan suami yang bersangkutan melarikan anak tersebut ke daerah Bogor Jawa Barat dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaan pastinya. Ibu tersebut melaporkan kejadian ini kepada UPTD PPA Kabupaten Kampar yang kemudian meneruskan laporan ini ke UPTD PPA Provinsi Riau. Kemudian PPA Provinsi Riau berkoordinasi dengan UPTD PPA Bogor serta Polres Bogor mengenai kasus tersebut. Pihak Polres Bogor menyarankan agar Ibu tersebut dapat mengajukan permohonan eksekusi anak ke Pengadilan Agama sebagai dasar Polres Bogor mencari keberadaan anak yang bersangkutan dan jika ditemukan dapat di eksekusi paksa untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan (pemegang hak asuh).
Atas dasar tersebut, UPTD PPA Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau mendatangi Pengadilan Agama Bangkinang untuk berkoordinasi dalam hal permohonan eksekusi anak, dikarenakan Ibu tersebut berdomisili di wilayah Kampar yang menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Bangkinang.
Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menyambut positif permintaan dari UPTD PPA Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau dan menyatakan Pengadilan Agama Bangkinang akan membantu proses permohonan eksekusi anak tersebut, agar kasus ini dapat segera berakhir dan anak tersebut dapat kembali ke pangkuang Ibu nya. (ES/TimITPaBkn)