PA Bangkinang Lakukan Pemeriksaan Setempat Yang Mendebarkan
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs, Muhammad ZEN, M.H, dengan Hakim Anggota Dra. Erina dan Drs. Mohd. Yusuf, Nurazmi sebagai Panitera Pengganti serta Surya Agusmardi sebagai Jurusita Pengganti atas dasar Putusan Sela Nomor 255/Pdt.G/2013/PA. Bkn, tanggal 26 Nopember 2013 telah melakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 20 Desember 2013, tanggal 27 Desember 2013 dan tanggal 02 Januari 2014.
Rombongan Majelis Hakim didampingi oleh 3 orang personil keamanan dari Anggota Kepolisian Kampar. Objek Pemeriksaan Setempat yang berada di wilayah hukum kali ini berjumlah15 yang berada di 4 Kecamatan, sedangkan 1 objek yang lain terletak di wilayah hukum Pengadilan Agama Pekanbaru.
Menurut Ketua Majelis (Drs. Muhammad ZEN, M.H) alasan Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada hari Jum’at 2 kali karena pada hari-hari lain tidak ada waktu yang kosong, hari Senin sampai dengan Kamis sudah ada jadwal sidang reguler, kecuali hari Kamis tanggal 02 Januari 2014.
Pada hari pertama, Jum’at tanggal 20 Desember 2013 setelah sidang dibuka Majelis Hakim dan rombongan menuju ke lokasi objek yang terletak di wilayah Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara, dan objek yang terletak di Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang.
Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat tersebut kami juga didampingi oleh Sekretaris Desa setempat. Pemeriksaan setempat hari pertama berjalan dengan lancar, namun jalan menuju objek tersebut ada yang harus dilalui dengan berjalan kaki sejauh 800 m, karena tidak bisa dilalui dengan menggunakan transportasi roda empat, sedangkan transportasi roda dua tidak ada;
Pada hari kedua, Jum’at tanggal 27 Desember 2013 Majelis Hakim dan rombongan menuju lokasi yang terletak di Wilayah Desa Teratak, Desa Keratai dan Desa Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat pada hari kedua agak mendebarkan dan menakutkan sebab salah seorang dari keluarga para pihak berusaha menghalangi dan menggagalkan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat hari itu sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang berukuran 1 meter kearah rombongan yang sedang melakukan Pemeriksaan Setempat, namun dengan kesigapan aparat keamanan oknum tersebut dapat diamankan. Dan Majelis Hakim tetap dapat meneruskan Pemeriksaan Setempat hari itu sampai pukul 16.00 wib;
Perjalanan Pemeriksaan Setempat pada hari kedua ini sangat melelahkan, karena jarak lokasi atau objek berupa kebun karet dan sawit yang dituju ada yang jarak tempuhnya cukup jauh, yaitu lebih dari 1 km. Rombongan terpaksa menempuh jarak tersebut dengan berjalan kaki karena tidak bisa dilakukan dengan transportasi roda empat dan roda dua.
Di samping jarak tempuh yang cukup jauh, jalannya pun penuh dengan air dan lumpur hingga mencapai lutut, terutama jalan menuju kebun karet, namun demikian Majelis Hakim bersama Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti tetap bersemangat demi melaksanakan tugas.
Pada hari ketiga, Kamis tanggal 2 Januari 2014 Majelis Hakim dan rombongan menuju lokasi yang terletak di wilayah Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya dan Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang. Perjalanan kali ini tidak jauh berbeda dengan perjalanan 2 hari sebelumnya, namun Pemeriksaan Setempat hari ketiga berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi hal-hal yang mendebarkan dan menakutkan. Alhamdulillah akhirnya selesai juga tugas kami ………………….…..
