logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bangkinang Laksanakan Sita Eksekusi  Harta Bersama

Bangkinang | PA Bangkinang

Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 288 K/Ag/2015 dalam perkara Harta Bersama antara LDB sebagai Pemohon Eksekusi dan NBS sebagai Termohon Eksekusi. Sita Eksekusi ini dilaksankan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs Usman, SH, MH, berdasarkan Penetapan Nomor 288 K/Ag/2015 tanggal 01 Agustus 2016.

Pada hari pertama Selasa tanggal 16 Agustus 2016 dilaksanakan sita Eksekusi terhadap 8 objek di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Teratak, Desa Simpang Petai dan Desa Sendayan.

Petugas eksekutor dari Pengadilan Agama Bangkinang Zainal Abidin sebagai Jurusita didampingi dua orang saksi Edy Efrizal, SH, MH., dan Tomi A Siahaan. Bertolak pukul 08.30 Wib tim eksekusi dari Pengadilan Agama Bangkinang lansung menuju lokasi objek eksekusi yang di awali dengan pembukaan sita Eksekusi  dikantor Desa Teratak.

Kemudian pada hari kedua Kamis tanggal 18 Agustus 2016 Sita Eksekusi dilaksanakan kembali terhadap 5 objek perkara di dua desa berbeda yaitu Kelurahan Bangkinang dan Desa Bukit Kratai.

Petugas eksekutor dari Pengadilan Agama Bangkinang seperti hari pertama namun yang berbeda hanya susunan saksi yaitu Nurhakim, SH., dan Edy Efrizal, SH, MH. Bertolak dari Kantor Pengadilan Agama Bangkinang pukul 08.30 Wib tim eksekusi dari Pengadilan Agama Bangkinang lansung menuju lokasi objek eksekusi yang di awali dengan pembukaan Sita Eksekusi  dikantor Kelurahan Bangkinang.

Pelaksanaan Sita Eksekusi secara keseluruhan Alhamdulillah berjalan dengan lancar dan aman, karena memang pelaksanaan Sita Eksekusi ini dilakukan dengan koperatif terhadap para pihak yang berperkara, memang jika dilihat dari nilai objek yang disita eksekusi diperkirakan ada yang bernilai puluhan juta rupiah namun ada yang bernilai ratusan juta.

Tentu upaya damai dan lebih mengedepankan pendekatan musyawarah dalam pelaksanaan Sita Eksekusi akan lebih memudahkan petugas eksekusi dalam menjalan tugas. Dan juga persiapan yang matang serta pembekalan yang cukup dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang lebih menambah kepercayaan diri petugas yang pada akhirnya bermuara pada kesuksesan pelaksanaan Sita Eksekusi ini...oleeh Edy_efrizal@ocuuu

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice