PA Bangkinang Laksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung R I Nomor 778 K/Ag/2013

Bangkinang | PA Bangkinang
Setelah pelaksanaan Sita Eksekusi tahun lalu tepatnya tanggal 26 dan 27 Nopember 2014, maka untuk kelanjutannya proses eksekusi tentu wajib dijalankan karena berharganya kekuatan sebuah putusan setelah dilaksanakan dan eksekusi salah satu jalannya.
Perkara ini memiliki riwayat yang cukup panjang di Pengadilan Agama Bangkinang, terdaftar di registrasi sejak tahun 2011 baru tahun 2015 perkara ini di laksanakan eksekusi. Ini menggambarkan bahwa rumit dan pelik perkara harta bersama ini maka penyelesaiannya juga mesti hati-hati. Terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat mempergunakan semua upaya hukum dalam penyelesaian perkara ini mulai dari putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 380/Pdt.G/2011/PA.Bkn, tanggal 25 Juli 2012, Putusan PTA Pekanbaru Nomor 76/ Pdt.G/2012/PTA. Pbr., tanggal 17 Juni 2013 dan terakhir Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 778 K/ Ag /2013 tanggal 17 Februari 2014 yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Maka untuk mempercepat penyelesaian perkara ini kemudian Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menerbitkan Penetapan Eksekusi oleh Nomor 778 K/ Ag /2013 tanggal 13 Agustus 2015 maka di tunjuklah Jurusita dan tim eksekusi yang turun kelapangan.
Pelaksanaan dipimpin lansung oleh Panitera Drs Zulkifli., dan didampingi tiga orang saksi Nurhakim, SH, Edy Efrizal, SH, MH., Nurbaiti., serta Khairul Irwan sebagai sopir. Eksekusi dimulai pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2015 di Kantor Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, pembukaan dimulai pada pukul 9.30 Wib dengan pembacaan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 778 K/ Ag /2013 tanggal 13 Agustus 2015 serta dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta kuasa Hukumnya dan Termohon Eksekusi disaksikan oleh kepala Desa atau yang mewakili dari Desa Pulau Payung, Lurah Langgini, Desa Sendayan, Desa Simpang Petai, Desa Teratak, Desa Petapahan, Desa Air Terbit dan Desa Padang Mutung. Ini mengingat karena objek eksekusi berada di delapan wilayah hukum desa tersebut.
Pelaksanaan eksekusi ini dipusatkan disatu tempat karena mengingat eksekusi dilaksanakan secara damai, proses perdamaian ini terjadi tepat pada detik-detik terakhir persiapan tekhnis pelaksanaan eksekusi.
Maka Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi bersedia membuat akta perdamaian di Kantor Pengadilan Agama Bangkinang dihadapan Ketua Drs. H. MHD. Nasir S, SH, M.HI,. Keberhasilan damai ini tentunya tidak terlepas usaha dari Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang untuk memberikan pengertian agar eksekusi dapat dilaksanakan secara damai, dan ini tentunya kembali menambah saldo perkara yang di eksekusi secara damai di Pengadilan Agama Bangkinang.
Setelah berita acara Eksekusi ditanda tangani oleh Panitera selaku jurusita, Saksi, perwakilan dari desa serta Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, maka tim eksekusi berangkat ke salah satu objek perkara terdekat di Desa Pulau Payung untuk mecabut plang sita Eksekusi sebagai tanda sita Eksekusi tidak berharga dan berlaku lagi.
Barulah kemudian setelah semua proses dan tahapan acara eksekusi dilaksanakan tim eksekusi dari Pengadilan Agama Bangkinang kembali ke kantor, alhhamdulillah eksekusi perkara nomor 778 K/Ag/2013 berjalan aman dan lancar ...oleeh Edy_efrizal@ocuuu