PA Bangkinang Laksanakan Eksekusi Lelang di Dua Tempat Berbeda

Lelang di Kantor KPKNL Pekanbaru
Bangkinang | PA Bangkinang
Dua pelaksanaan eksekusi lelang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangkinang pada hari yang sama, tepatnya Selasa pukul 08.00 Wib tanggal 19 Januari 2016 Panitera Drs Zulkifli beserta rombongan Nurbaiti dan Nursyahidi serta sopir Khairul Irwan berangkat ditengah cuaca mendung dan hujan lebat ke Pekanbaru tepatnya di kantor KPKNL untuk melaksanakan Eksekusi Lelang perkara nomor 312/Pdt.G/2014/PA.Bkn yaitu perkara mal waris dengan objek eksekusi lelang berupa rumah, ruko, tanah kosong dan rumah kontrakan dengan total nilai limit berdasarkan Permohonan Eksekusi adalah Rp 1.770.000.000,-(satu miliyar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). Pelaksanaan Eksekusi Lelang tersebut dihadiri oleh Para Pemohon Eksekusi tanpa hadirnya Termohon Eksekusi.
Sementara pada hari yang sama ditempat berbeda di Kantor Pengadilan Agama Bangkinang juga dilaksanakan Eksekusi Lelang perkara 02/Eks-HT/2015/PA.Bkn., yaitu perkara perjanjian hak tanggungan dengan objek eksekusi berupa rumah tempat tinggal dengan nilai jaminan berdasarkan Pemohon Eksekusi sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Tim dari KPKNL tiba dikantor Pengadilan Agama Bangkinang sekitar pukul 10.30 Wib, kemudian acara Eksekusi Lelang lansung dilaksanakan dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi tanpa hadirnya Termohon Eksekusi. Pelaksanaan Eksekusi Lelang didampingi oleh Wakil Panitera Fahlinawati, Edy Efrizal, SH, MH., dan Tomi Andesta S.
Demikian juga halnya dengan Eksekusi Lelang dikantor KPKNL Pekanbaru dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib, dengan hasil TAP (tidak ada pembeli). Ditempat berbeda di kantor Pengadilan Agama Bangkinang pelaksanaan Eksekusi Lelang juga memperoleh hasil yang tidak jauh berbeda, karena dalam pelaksanaannya tidak ada penawaran dari pembeli yang ikut dalam pelelangan.
Maka keterangan dalam berita acara adalah TAP (tidak ada pembeli). Eksekusi Lelang kali ini alhamdulillah berjalan dengan lancar walaupun pelaksanannya masih anti klimaks karena nihil pembeli. Namun nihil pembeli ini bukan berarti kegagalan dalam pelaksanaan Eksekusi Lelang karena proses yang panjang telah dilalui mulai dari Pemohonan Eksekusi lelang kemudian diumumkan dimas media berupa koran dalam jangka waktu 14 hari sebelum pelaksanaan eksekusi lelang, sehingga semua proses dilkukan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan aturan hukum.
Lelang di Kantor PA Bangkinang
Eksekusi Lelang ini merupakan puncak dari rentetan permasalahan dan upaya penyelesaian yang dilkukan oleh Pengadilan Agama Bangkinang dalam rangka menjalankan titah Peradilan. Negara melalui badan peradilan dalam hal ini wajib menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara terjaga dalam koridor hukum. Maka keseriusan inilah ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang dalam menjamin terlaksananya Putusan yaitu menjaga hak dan kewajiban para pencari keadilan....oleeh Edy_efrizal@ocuuu