logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

PA Bangkinang Laksanakan Descente Kedua Perkara Kewarisan

di Kawasan Bukit Keratai Dan Imbo Kodok Desa Naga Beralih Kec. Kampar Kiri Utara Kab. Kampar Tahun 2025

desc1704252.jpg 

Bangkinang | pa-bangkinang.go.id

Kamis (17/04/2025) ~ Pengadilan Agama Bangkinang kembali melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang Perkara Kewarisan dengan Penggugat (Istri dan Anak) dan Tergugat (Suami (Alm) dan Anak - Anaknya) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 1275/Pdt.G/2024/PA.Bkn. Pelaksanaan Descente ini merupakan pelaksanaan kedua descente untuk perkara yang sama. Sebelumnya perkara kewarisan ini telah ditangani oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor 786/Pdt.G/2023/PA.Bkn., dengan putusan Tidak Dapat Diterima pada tanggal 01 Desember 2023. Pihak Penggugat mengajukan Upaya Hukum Banding dengan Putusan Menguatkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama pada tanggal 13 Februari 2024, Para Pihak kemudian mengajukan Upaya Hukum Kasasi dan telah diputus dengan status Menolak Permohonan Kasasi pada tanggal 26 September 2024. Pihak Penggugat kembali mengajukan perkara kewarisan pada tanggal 10 Desember 2024. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kawasan Bukit Keratai, dan Imbo Kodok, Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.

desc1704251.jpg   

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ibu Dra. Hj. Nurzauti, SH., M.H (Ketua Majelis), Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H dan Ibu Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H (Hakim Anggota), dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Meilina Yulien, S.Kom., S.Sy., M.H., dan Juru Sita Nurbaiti. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

   desc1704253.jpg

Tim langsung melakukan pengukuran 2 tanah perkebunan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 7 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

desc1704254.jpg     

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)

desc1704255.jpg

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice