PA Bangkinang Ikuti Rapat Pembahasan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Secara Daring

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu, 22 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB turut berpartisipasi dalam Rapat Pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bangkinang ini diikuti oleh: Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A. (Ketua), Padmilah, S.H.I., M.H. (Wakil Ketua), M. Afrizal, S.H. (Panitera), dan Hendri Suwelman, S.Kom. (Sekretaris)
Rapat pembahasan MoU ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif PTA Pekanbaru dalam membangun kerja sama lintas lembaga terkait perlindungan perempuan dan anak setelah perceraian, yang melibatkan unsur peradilan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pembentukan mekanisme terpadu yang dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian memerlukan sinergi nyata antara lembaga peradilan dan instansi pemerintah daerah agar mereka mendapatkan hak yang layak, baik secara hukum maupun sosial,” ujar beliau.
Rapat ini membahas berbagai aspek penting yang akan dimuat dalam rancangan MoU, termasuk sistem pelaporan dan pendampingan terhadap pihak-pihak rentan, pemberian layanan psikologis, akses pendidikan bagi anak, hingga kerja sama lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan perlindungan pasca putusan perceraian.
Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan apresiasi atas langkah koordinatif yang dilakukan oleh PTA Pekanbaru dalam menyatukan pandangan antar-satuan kerja di wilayah hukum Riau.
“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara melalui lembaga peradilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua PA Bangkinang, Padmilah, S.H.I., M.H., menambahkan bahwa pelaksanaan MoU ini nantinya diharapkan dapat memperkuat fungsi sosial peradilan agama.
“Peradilan agama bukan hanya memutus perkara, tapi juga memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah putusan dijatuhkan,” jelasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Pekanbaru. Rapat berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan penyampaian saran dari masing-masing satuan kerja, termasuk PA Bangkinang yang menyoroti pentingnya integrasi data perkara dengan sistem layanan perlindungan anak di daerah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan rancangan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian dapat segera disepakati bersama, sehingga implementasi program perlindungan berbasis kolaborasi antar lembaga dapat terlaksana secara optimal di seluruh wilayah hukum Riau. (ES/TimPublikasi)
