PA Bangkinang Gelar Sosialisasi Ketentuan dan Penggunaan Dana Sosial untuk Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Bangkinang, 03 November 2024, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sosialisasi kembali mengenai ketentuan dan penggunaan dana sosial sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan internal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang dan diikuti oleh seluruh aparatur dari berbagai unsur.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Senin, 03 November 2024 ini berlangsung di ruang rapat utama Pengadilan Agama Bangkinang. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang menegaskan pentingnya pengelolaan dana sosial yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar pemanfaatannya tepat sasaran dan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pegawai.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, para pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Bangkinang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat memahami kembali mekanisme penggunaan dana sosial, mulai dari pengumpulan hingga penyaluran, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban dana sosial yang dikelola bersama. Ketua PA Bangkinang dalam arahannya menekankan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab moral setiap pegawai dalam mendukung tata kelola keuangan yang bersih dan profesional.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama di lingkungan Pengadilan Agama Bangkinang bahwa dana sosial merupakan amanah bersama yang harus dijaga dengan penuh integritas, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan pegawai dan mendukung semangat kebersamaan di tempat kerja. (Faisal/TIM Media PA Bkn)
