PA Bangkinang Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Kampar Kiri

Bangkinang | PA Bangkinang
Kembali Pengadilan Agama Bangkinang menyelenggarakan sidang keliling di Kecamatan Kampar Kiri, terlaksananya sidang keliling tersebut tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Bangkinang dengan aparat kecamatan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar yang telah bersedia mempasilitasi tempat sidang sekaligus menghimpun perkara yang masuk, sehingga pada tanggal 21 Mei 2015 telah dapat dilakukan sidang keliling yang ketujuh dengan baik dan lancar.
Pelaksanaan sidang keliling ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Yusnimar, MH dengan didampingi oleh Drs. Mhd. Yusuf dan Dra. Siti Khadijah, selaku hakim anggota, Zulfazni, SH sebagai panitera pengganti, rombongan berangkat pukul 8.00 Wib dari PA Bangkinang dan sampai dilokasi sidang pukul 9.30 Wib, sesampainya disana rombongan di sambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampar Kiri, tempat diselenggarakan persidangan tersebut.
Informasi yang dapat kami himpun dilapangan menyebutkan bahwa masyarakat Desa yang bertempat tinggal di kampung-kampung yang dikelilingi oleh perkebunan karet dan sawit, kehidupan mereka terlihat sekali dengan cara berpakaian mereka yang sangat sederhana membuktikan masyarakat tersebut tergolong masyarakat menengah kebawah, sehingga dengan adanya sidang keliling ini betul-betul dapat membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pelayanan hukum dengan biaya yang murah dan terjangkau.
Tim IT PA Bangkinang mencoba menghubungi salah seorang tokoh masyarakat yang ikut mendampingi pihak yang berperkara menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya sidang keliling ini, karena dengan adanya pelaksanaan sidang keliling di kecamatan Kampar Kiri Lipat Kain tentu telah membantu masyarakat mendapatkan rasa keadilan dengan biaya murah harapannya sidang keliling ini terus berlanjut dalam upaya menyelesaikan sengketa yang terjadi pada masyarakat yang kurang mampu. Dengan terlaksananya sidang keliling ini, tentunya sekaligus juga memberikan kesadaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi pada masyarakat, tentunya mereka selesaikan secara lewat jalur yang tepat dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. ( ijoel Tim IT PA Bkn ).