PA Bangkinang Gelar Sidang Keliling di Desa Kubang Jaya, Dekatkan Layanan Peradilan Bagi Masyarakat
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Siak Hulu, 15 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB kembali melaksanakan sidang keliling yang kali ini bertempat di Kantor Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan biaya ringan bagi masyarakat.
Sidang keliling ini diikuti oleh masyarakat pencari keadilan dari wilayah sekitar yang perkaranya telah terdaftar di PA Bangkinang. Dari pantauan di lokasi, majelis hakim bersama panitera dan petugas lainnya hadir lengkap untuk memeriksa perkara secara langsung, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pengadilan di Bangkinang.
Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Dengan adanya sidang keliling, kita ingin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang terkendala jarak, biaya, maupun waktu,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat pedesaan yang membutuhkan layanan hukum di bidang perkawinan, perceraian, maupun perkara lainnya yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Masyarakat yang hadir pun menyambut positif kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dan meringankan beban mereka. “Kalau harus ke Bangkinang tentu memerlukan ongkos dan waktu yang lebih lama, dengan adanya sidang keliling di desa kami, jadi lebih mudah,” ungkap salah seorang pihak berperkara.
Sidang keliling ini akan terus dilaksanakan secara berkala di wilayah hukum PA Bangkinang sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya peradilan yang modern berbasis pelayanan publik.(ES/TimITPaBkn)