PA Bangkinang Gelar Pemeriksaan Sidang Setempat di Kecamatan Tapung Hulu

Tapung Hulu | PA Bangkinang
Pemeriksaan sidang setempat dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, rombongan terdiri dari Majlis Hakim yaitu Drs Agusti sebagai Ketua Majelis, Dra Siti Fatimah dan Dra Siti Khadijah beserta Panitera Pengganti Zuriati S.Ag., dan Jurusita Pengganti Edy Efrizal, SH, MH, serta satu orang sopir Zamzami. Sidang setempat tersebut dilaksanakan pada Hari Rabu pukul 10.30 WIB tanggal 03 September 2013.
Menempuh perjalanan selama lebih kurang 2 jam dengan medan yang cukup berat rombongan majelis hakim tiba dan lansung membuka persidangan di Kantor Kepala Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu serta dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang pembuktian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Bangkinang yang bertujuan untuk melihat objek perkara yang tertera di dalam posita surat gugatan berupa perkebunan kelapa sawit seluas 10 Ha yang terletak di Dusun Kepanasan, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu .
Proses persidangan setempat berjalan dengan lancar dan didukung oleh cuaca yang cukup bersahabat. dalam persidangan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak berperkara untuk memberikan keterangan dan penjelasan mengenai objek terkait, dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim juga meminta keterangan Kepala Desa tentang permasalah yang menyangkut objek perkara di wilayah hukumnya.
Kemudian persidangan dilanjutkan kelokasi yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim sesuai dengan yang disebutkan dalam surat gugatan Penggugat. Proses persidangan akhirnya ditutup di Dusun Kepanasan Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.oleeh Edy_efrizal@ocuuu