PA Bangkinang Gelar Pembinaan Jurusita/Jurusita Pengganti

Bangkinang | PA Bangkinang
Bertempat di ruang serbaguna Pengadilan Agama Bangkinang pertemuan dalam rangka pembinaan Jurusita/Jurusita Pengganti. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2015 pada jam 09.00 Wib yang di hadiri oleh seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti dan juga di ikuti oleh seluruh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Bangkinang.
Pertemuan tersebut diikuti Panitera Pengganti karena antara Jurusita/Jurusita Pengganti dengan Panitera Pengganti selalu mempunyai hubungan yang sangat penting. Karena yang memberitahukan tundaan sidang, pemberitahuan sidang dan lain sebagainya dari Ketua Majelis adalah Panitera Pengganti.
Maka walaupun pembinaan dilakukan terhadap Jurusita/Jurusita Pengganti akan tetapi Panitera Pengganti juga di ikutkan dalam agar dapat bersinergi dan saling mengingat dalam pelaksanaan tugas.
Adapun yang menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut adalah Drs. Agusti, Drs. Mohd Yusuf dan Dra Yusnimar, MH., Hakim Pengadilan Agama Bangkinang. Dalam Pembinaan tersebut dibahas mengenai kinerja dalam pelaksanaan tugas serta kendala-kendala yang dihadapi dilapangan.
Diantaranya mengenai teknis Pemanggilan, pemberitahuan, pengumunan, teguran, serta penyampaian sita, pelaksanaan sita dan eksekusi. Ini perlu diketahui oleh seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti karena hal tersebut mengenai tugas pokok dan ukuruan kinerja yang mesti diperhatikan oleh pegawai yang menjabat Jurusita/Jurusita Pengganti.
Dalam kesempatan tersebut narasumber juga mengingatkan bahwa seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bangkinang harus bahkan wajib mengetahui hukum acara perdata terutama yang menyangkut kejurusitaan, seperti halnya Pemanggilan yang dilaksanakan dilaksanakan secara resmi dan patut, resmi adalah pemanggilan/pemberitahuan dilakukan dilakukan petugas Jurusita/ Jurusita Pengganti dan patut adalah pemanggilan dilaksanakan minimal 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.
Dan juga pemanggilan atau pemberitahuan hendak dilaksanakan lansung ketempat tinggal Penggugat dan Tergugat, namun jika tidak bertemu di alamat sebagaimana didalam gugatan maka pemanggilan atau pemberitahuan disampaikan melalui kepala Desa/lurah yang bersangkutan.
Memang pada dasarnya ini adalah tugas sehari-hari dan sudah lumrah dilaksanakan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, namun tidak salah jika selalu di ingatkan agar senantiasa dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas poksi. Dan narasumber juga mengingatkan kepada seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bangkinang untuk selalu menjaga diri, menjaga nama institusi, jangan sampai menjanjikan sesuatu apapun apalagi meminta sesuatu kepada masyarakat para pencari keadilan karena ini akan menjadi bumerang baik itu bagi diri sendiri maupun bagi institusi. Jusita/Jurusita Pengganti harus memperhatikan kode etik dalam pelaksanaan tugas dan menganggap semua tugas yang dibebankan sebagai ibadah sehingga tidak akan ada tugas yang terasa berat kuncinya adalah ilmu dan keikhlasan.
Pada kesempatan tersebut diadakan sesi tanya jawab seluruh peserta rapat, sehingga kendala-kendala teknis yang sering di temui dilapangan dapat di carikan solusi bersama serta semua problematika yang menghambat kinerja Jurusita/Jurusita Pengganti selama ini ada jalan keluarnya. Semoga setelah pembinaan ini dapat meningkatkan kinerja seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Bangkinang. Oleh Edy_efrizal@ocuuu..