logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Bangkinang dan Bank Muamalat Capai Kesepakatan

Bangkinang | PA Bangkiang

Setelah melewati negosiasi panjang antara Pengadilan Agama Bangkinang dan Bank Muamalat cabang Bangkinang ahirnya Selasa tanggal 11 Oktober 2016 kesepatan tersebut dapat direalisasikan. Pihak Bank Muamalat di wakili oleh pimpinan Cabang Bank Muamalat Bangkinang datang dan disambut lansung oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang dan Panitera Drs. Zulkifli.

Pertemuan berlansung di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Bangkinang dengan agenda  pelaksanaan kesepatakan yang telah ditandatangani sekaligus pembicaraan tentang pelaksanaan teknis serta kelengkapan ruangan dan segala sesuatu yang dibutuhkan baik itu sarana pendukung dan penunjang maupun sarana primer yang nantinya mendukung kinerja dilapangan.

 Jika meriview kebelakang sudah lebih dari enam bulan kesepakatan ini mulai dijajaki oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Bangkinang. maka setelah lebaran bulan Juli 2016 draf perjanjian mulai disusun oleh tim perumus yang diamanahkan oleh pimpinan, draf tersebut kemudian dipelajari dan dilengkapi oleh pihak Bank Muamalat.

Setelah melewati step by step akhirnya kesepakatan kedua belah pihak barulah rampung dan segera direalisasikan. Ini tentu menjadi babak baru bagi Pengadilan Agama Bangkinang yang membuka kerja sama dengan pihak lain namun dengan tidak mengabaikan dan merugikan kepentingan Pengadilan Agama Bangkinang itu sendiri.

Tentu menjadi sebuah tanda tanya apa yang menjadi isi dari perjanjian tersebut, secara vertikal maupun horizontal antara Pengadilan Agama Bangkinang tentu tidak memiliki hubungan yang menyangkut tugas pokok kelembagaan. Disisi lain Pengadilan Agama Bangkinang menjalankan fungsi peradilan dibawah Mahkamah Agung namun disisi lain Bank Muamalat menjalankan fungsi perbankkan. Namun jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda tentu antara dua lembaga ini mempunyai sebuah hubungan lansung yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Para pencari keadilan yang ingin mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Bangkinang terlebih dahulu harus membayarkan sejumlah uang untuk biaya perkara. Biaya perkara ini yang kemudian di setorkan melalui Bank Muamalat, kemudian muncullah inisiatif dari pimpinan untuk mempersingkat jarak tersebut sehingga masyarakat yang ingin membayar biaya perkara tidak perlu lagi datang ke Bank Muamalat yang berjarak lebih kurang 2 KM dari kantor Pengadilan Agama Bangkinang, karena Bank Muamalat telah membuka loket pembayaran perkara di dalam kantor Pengadilan Agama Bangkinang. Ini tentu dapat mengirit waktu dan biaya bagi masyarakat karena mereka tidak perlu lagi keluar untuk pembayaran biaya perkara. Pelayanan prima dengan birokrasi yang lebih mudah ini tentu menjadi bagian dari azas berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI.

Pelayanan prima kepada masyarakat itulah menjadi kata kunci sehingga pimpinan sangat berkeinginan untuk mengadakan perjanjian dengan Bank Muamalat untuk menempatkan salah seorang pegawai mereka dikantor Pengadilan Agama Bangkinang dalam rangka penerimanaan biaya perkara dari masyarakat. Dalam hal ini tidak ada keinginan dari pihak Pengadilan Agama Bangkinang untuk mencari keuntungan secara finansial, karena tidak ada pembagian keuntungan ataupun sewa tempat yang dibayar oleh pihak Bank. Pengadilan Agama Bangkinang dalam pelaksanaannya murni untuk pelayanan publik sebagai wujud dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. ...oleehEdy_efrizal@ocuuu

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice