logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

 

PA Bangkinang  Berhasil Melaksanakan Eksekusi Damai  Perkara Sengketa Waris

Bangkinang | PA Bangkinang

Pengadilan Agama Bangkinang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 522/Pdt.G/2013/PA.Bkn, tanggal 10 Maret 2014  yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ikut serta dalam pelaksanaan eksekusi tersebut adalah Panitera Drs. Zulkifli serta empat orang petugas jurusita diantaranya Misnuri, Nurbaiti sekaligus sebagai saksi dan Edy Efizal, SH, MH., Tomi Andesta S.

Selain petugas Pengadilan Agama Bangkinang juga turut serta Kepala Desa Lereng dan Kepala Desa Merangin dan Kepala Desa Pulau Terap karena objek eksekusi berada di wilayah hukum mereka.

Pada pagi yang cerah hari Kamis pukul 9.30 tanggal 04 September 2014 di Kantor Desa Lereng Kecamatan Kuok Pelaksanaan eksekusi lansung dibuka oleh Panitera Drs. Zulkifli dan dilanjutkan membacakan berita acara eksekusi serta draf akta perdamaian Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi yang telah disepakati pada saat anmaning di Kantor Pengadilan Agama Bangkinang. setelah itu dilanjutkan datang lansung ke lokasi objek perkara, karena eksekusi dilaksanakan secara damai maka yang menjadi rujukan dan acuan adalah draf akta eksekusi damai sehingga tidak ada lagi persoalan di kemudian hari.

Adapun objek yang dieksekusi berupa kebun karet dengan luas 105.055 M2 dan tanah kosong dengan luas 15.290 M2 serta tanah sawah dengan luas 6000 M2, objek yang di eksekusi tersebut mempunyai nilai ekonomis dan nilai jual yang sangat tinggi.

Dengan eksekusi damai ini keluarga Pemohon eksekusi dengan para Termohon Eksekusi kembali utuh antara kakak dengan adik. Kebahagian terpancar dan terlihat dari wajah mereka dan hendaknya harta yang ditinggalkan oleh orang tua Pemohon eksekusi dengan para Termohon Eksekusi yang jumlahnya cukup banyak dapat memberikan keberkahan sampai ke anak cucu mereka.

Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan damai karena sebelumnya telah di laksanakan anmaning kepada Pemohon esekusi dan para Termohon Eksekusi. Pada saat anmaning Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. MHD. Nasir S. SH, M.HI, telah memberikan pandangan dan mengusahakan agar pelaksanaan eksekusi bisa dilakukan secara damai.

Suplemen yang diberikan oleh Ketua tersebut berhasil dan ampuh melembutkan keinginan Pemohon Eksekusi dan para Termohon Eksekusi sehingga memilih jalan islah dalam pelaksaan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 522/Pdt.G/2013/PA.Bkn.  

Bahkan pada waktu anmaning dilakukan Ketua di dampingi Panitera Pengadilan Agama Bangkinang berhasil menyatukan kembali persaudaraan diantara Pemohon eksekusi dan para Termohon Eksekusi yang telah terputus oleh perselihan dan sengketa mal waris.

Pemohon dan para Termohon Eksekusi mengahiri anmaning dengan bersalaman dan berpelukan sebagai tanda perdamaian dan mencairkan kembali hubungan persaudaraan mereka. 

Keberhasilan anmaning ini berdampak tentunya terhadap pelaksaan eksekusi damai, memang hal ini lah yang sebenarnya di inginkan oleh hukum dan juga agama islam dan itu selalu di terapkan oleh pimpinan Pengadilan Agama Bangkinang dalam setiap pelaksaan anmaning dan eksekusi.

Karena tujuan dari hukum selain memberikan keadilan juga yang tidak kalah penting adalah memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat keberhasilan eksekusi damai yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bangkinang.

Pada tahun ini hampir seluruh perkara dilakukan eksekusi secara damai. Ini tentu merupakan sebuah apesiasi kepada pimpinan dan seluruh komponen di Pengadilan agama Bangkinang..oleeh Edy_efrizal@ocuuu

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice