logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Balikpapan Laksanakan Lelang Eksekusi

Balikpapan | PA Balikpapan

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dimana dalam Undang-Undang ini kewenangan Pengadilan di lingkungan Peradilan Agama diperluas, hal ini sesuai  dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim.

Perluasan tersebut antara lain meliputi Ekonomi Syariah. Putusan Pengadilan Agama Balikpapan dalam menangani perkara sengketa ekonomi syariah Nomor 902/Pdt.G/2014/PA.Bpp  tanggal 27 Oktober 2014 antara Roy Arman Arfandy dan Michael Alan Coye melawan PT. Manggala Bakti Utama (Termohon Eksekusi I), Paryono Wiryo Soewito (Termohon Eksekusi II), Muhammad Agung (Termohon Eksekusi III) dan PT. Kara Abhipraya Cemerlang (turut Termohon Eksekusi), dalam putusan tersebut ada beberapa Obyek sengketa yang harus dilakukan eksekusi penjualan lelang melalui kantor Lelang Negara yaitu 1 (satu) unit alat berat dan 10 (sepuluh) unit kendaraan dump truck dengan harga limit Rp. 4.358.000.000 (empat milyar tiga ratus lima puluh delapan juta rupiah).

Pengadilan Agama Balikpapan memasang Pengumuman Lelang Eksekusi Pengadilan Agama yang pertama pada tanggal 21 Januari 2016 dengan obyek penawaran senilai Rp. 10.987.632.348 itupun tidak ada peminat. Pada tanggal 28 September 2016 dipasang kembali pengumuman lelang yang kedua dengan obyek penawaran 4.358.000.000 turun dari penawaran yang sebelumnya.

Penjelasan lelang (aanwijzing) yang dilaksanakan pada hari Senin, 03 Oktober 2016 dan kegiatan Lelang yang dilaksanakan pada hari Selasa, 04 Oktober 2016 bertempat di Pengadilan Agama Balikpapan dihadiri oleh para peserta lelang yaitu PT. Hutani Kalimantan Abadi Permai (Hariyanto) dan Hermawan AP (Independen) serta pihak dari KPKNL Balikpapan dan dari Kuasa Hukum Bank Perrmata, Tbk. Pembukaan lelang dibuka dengan harga Rp. 4.360.000.000 dari harga limit dari Bank Permata Rp. 4.358.000.000, setelah terjadi penawaran dari peserta lelang, maka disepakati pemenang lelang adalah Hermawan AP dengan nilai penawaran Rp. 4.920.000.000. (YR)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice