PA Badung Melakukan Pemeriksaan Setempat (descente) Terhadap Suatu Obyek Tanah Dan Bangunan
Badung, 06 Juni 2022 | www.pa-badung.go.id
Jum’at, 03 Juni 2022 M bertepatan dengan tanggal 03 Dzulqa’idah 1443 H.
Pengadilan Agama Badung telah berhasil melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Badung dengan tertib dan aman.
Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung ke lokasi atau tempat harta yang menjadi perkara oleh para pihak. Sering juga disebut pemeriksaan di tempat atau hakim (majelis) itu sendirilah yang pergi ketempat objek harta terperkara dibantu oleh Panitera atau Panitera Pengganti dan dalam hal ini hakim itu dapat melakukan pemeriksaan surat-surat, saksi dan hal-hal lain yang dianggap perlu. misalnya: batas-batas tanah, luasnya, letaknya, keadaannya yang didapat diatas tanah itu. Semua fakta yang didapati oleh hakim (majelis hakim) disaat sidang ditempat dilakukan, langsung menjadi pengetahuan hakim itu sendiri.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan terhadap obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 173/Pdt.G/2021/PA.Bdg yang berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Badung, yaitu Awaluddin, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ummu Hafizhah, S.H.I., S.E., M.A., sebagai Hakim Anggota, Hj. Maryani, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Sultanudin, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Sapri Johari sebagai Jurusita. Pemeriksaan Setempat itu juga dihadiri oleh kuasa penggugat, tergugat, dan Staf Pembangunan Kelurahan Kerobokan.