PA Amuntai Sosialisasikan Hasil Rakerda PTA Banjarmasin
Dari kiri : WKPA Amuntai, Dra. Hj. Rozanah, SH, MHI, KPA Amuntai, Drs. Iskandar, SH, Pansek PA Amuntai, Badaruddin, SHI
Amuntai | pa-amuntai.net
Kamis, 11 April 2013, Ketua Pengadilan Agama Amuntai menggelar sosialisasi hasil Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PTA Banjarmasin Tahun 2013 dan Bimtek Pedoman Prilaku Pegawai MA yang telah dilaksanakan pada tanggal 3-5 April 2013 di Hotel Blue Atlantik Banjarmasin.
Acara ini dipimpin langsung oleh KPA Amuntai, Drs. Iskandar, SH didampingi Wakil Ketua, Dra. Hj. Rozanah, SH, MHI dan Pansek PA Amuntai, Badaruddin, SHI serta dihadiri oleh karyawan karyawati keluarga besar Pengadilan Agama Amuntai.
Acara dibuka oleh Bapak Badaruddin, SHI dan dilanjutkan dengan penyampaian hasil Rakerda oleh KPA Amuntai. Beliau menyampaikan Hasil Rumusan Pembahasan Komisi B Bidang Non Teknis. Beberapa hal yang disampaikan diantaranya :
- Pemberlakuan buku kerja harian aparat
- Mengoptimalkan SIMPEG secara paperless
- Mengoptimalkan pegawai yang ada untuk mengatasi kekurangan pegawai
- Menerapkan hukuman disiplin terhadap Hakim dan PNS
- Anggaran mutasi untuk pegawai non teknis dan memperhatikan kondisi riil dan profil serta ketrampilan dari pegawai yang bersangkutan
- Pelaporan keuangan dengan tepat waktu dan akuntabel
- Penyusunan RKA-KL melibatkan semua unsur, termasuk Hakim
- Pemanfaatan Teknologi Informasi
- Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran tiap bulannya
- Melengkapi laporan PNBP
- Penyerapan anggara untuk perkara prodeo dan sidang keliling
- Kaderisasi operator Simak BMN
- Belanja modal dengan menggunakan Laporan Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI
Para Hakim dan Kayawan Karyawati PA Amuntai dalam Sosialisai Rakerda
Penyampaian hasil rakerda selanjutnya yaitu Hasil Rumusan Pembahasan Komisi A Bidang Teknis disampaikan oleh WKPA Amuntai. Beliau menyampaikan beberapa hal terkait Administrasi Peradilan, Hukum Acara, Berita Acara Sidang, Alat Bukti dan Format Putusan.
Di sela-sela penyampaian hasil rumusan diberikan juga kesempatan bagi hakim dan pegawai lain untuk memberikan tanggapan dan pendapat terkait hasil rumusan tersebut. Sehingga sosialisasi hasil rumusan menjadi jelas dan dapat dipahami oleh seluruh karyawan karyawati yang lain.