PA Amuntai Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Babirik
Babirik, 16 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali menghadirkan pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat melalui kegiatan Sidang Keliling Isbat Nikah di Aula Kantor Camat Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Sidang dipimpin oleh Drs. H. Syamsi Bahrun, M.Sy. selaku Ketua Majelis, bersama Hakim Anggota Taufik Rahman, S.H.I., M.H. dan Merita Selvina, S.H.I., M.H.. Bertindak sebagai Panitera, H. Ahmad Ramli, S.H., didampingi Panitera Muda Hukum Fithria Utami, S.H.I., Panitera Pengganti Hj. Rasyidah, S.Ag., serta Marzuki Na’ma, S.Kom. dari unsur PPPK PA Amuntai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen PA Amuntai untuk memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan biaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Melalui sidang keliling ini, masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi dapat memperoleh kepastian hukum dan pencatatan negara, sejalan dengan semangat peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
???? Daftar perkara yang disidangkan:
304/Pdt.P/2025/PA.Amt – 317/Pdt.P/2025/PA.Amt
???? PA Amuntai – Dekat dengan Masyarakat, Hadirkan Keadilan Tanpa Batas.