logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

 

 

 

 

 

PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling di Kecamatan Paminggir

 

Ketua dan Hakim PA Amuntai di kecamatan Paminggir

Selasa, 17 Maret 2015, Pengadilan Agama Amuntai menggelar sidang keliling di kecamatan Paminggir, kabupaten Hulu Sungai Utara, tepatnya di Kantor Camat Paminggir. Sidang keliling ini berhasil berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Amuntai dan Dinas Kependudukan Sipil kabupaten serta Camat dan Kepala Desa Paminggir.

Sidang keliling ini sengaja dilakukan di kecamatan Paminggir mengingat jarak dari Paminggir ke Amuntai yang sangat jauh. Selain itu medan yang sulit yaitu jalur air yang memaksa masyarakat di kecamatan Paminggir untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk menyewa alat transportasi air. Oleh karena itu dengan adanya sidang keliling ini bisa membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum di Pengadilan Agama Amuntai.

 

Tim rombongan sidang keliling yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Hakim, Panitera Pengganti dan yang lain berangkat dari Amuntai pukul 06.00 wita. Kurang lebih satu setengah jam dengan menggunakan jalur darat, sesampainya di kecamatan Danau Panggang, rombongan harus berganti menggunakan transportasi air. Dan sekitar pukul 09.30 wita rombongan tiba di kantor Camat kecamatan Paminggir.

Pada acara pembukaan, Kepala Desa dan Camat Paminggir atas nama warga masyarakat Paminggir mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Amuntai yang telah bersedia melaksanakan sidang keliling di desa Paminggir, sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk pergi ke Pengadilan Agama Amuntai.

 

KPA Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI juga mengucapkan terima kasih kepada Dukcapil, Camat serta Kepala Desa atas kerjasamanya selama ini demi terlaksanya kegiatan ini. Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dan administrasi perkawinan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan ketika hendak membuat akta kelahiran untuk anaknya ataupun kepentingan lainnya.

Pukul 10.30 wita  persidangan dimulai. Sebanyak 42 perkara isbat nikah disidangkan. Dari 42 perkara tersebut ada 40 perkara dikabulkan dan 2 perkara harus digugurkan oleh hakim karena pihak yang berperkara tidak hadir dalam persidangan.

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice