PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling di Kecamatan Paminggir
Ketua dan Hakim PA Amuntai di kecamatan Paminggir
Selasa, 17 Maret 2015, Pengadilan Agama Amuntai menggelar sidang keliling di kecamatan Paminggir, kabupaten Hulu Sungai Utara, tepatnya di Kantor Camat Paminggir. Sidang keliling ini berhasil berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Amuntai dan Dinas Kependudukan Sipil kabupaten serta Camat dan Kepala Desa Paminggir.
Sidang keliling ini sengaja dilakukan di kecamatan Paminggir mengingat jarak dari Paminggir ke Amuntai yang sangat jauh. Selain itu medan yang sulit yaitu jalur air yang memaksa masyarakat di kecamatan Paminggir untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk menyewa alat transportasi air. Oleh karena itu dengan adanya sidang keliling ini bisa membantu masyarakat dalam memperoleh layanan hukum di Pengadilan Agama Amuntai.
Tim rombongan sidang keliling yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Hakim, Panitera Pengganti dan yang lain berangkat dari Amuntai pukul 06.00 wita. Kurang lebih satu setengah jam dengan menggunakan jalur darat, sesampainya di kecamatan Danau Panggang, rombongan harus berganti menggunakan transportasi air. Dan sekitar pukul 09.30 wita rombongan tiba di kantor Camat kecamatan Paminggir.
Pada acara pembukaan, Kepala Desa dan Camat Paminggir atas nama warga masyarakat Paminggir mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Amuntai yang telah bersedia melaksanakan sidang keliling di desa Paminggir, sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk pergi ke Pengadilan Agama Amuntai.
KPA Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI juga mengucapkan terima kasih kepada Dukcapil, Camat serta Kepala Desa atas kerjasamanya selama ini demi terlaksanya kegiatan ini. Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dan administrasi perkawinan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan ketika hendak membuat akta kelahiran untuk anaknya ataupun kepentingan lainnya.
Pukul 10.30 wita persidangan dimulai. Sebanyak 42 perkara isbat nikah disidangkan. Dari 42 perkara tersebut ada 40 perkara dikabulkan dan 2 perkara harus digugurkan oleh hakim karena pihak yang berperkara tidak hadir dalam persidangan.