PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling di Kecamatan Paminggir
Amuntai | PA Amuntai
Kamis 18-08-2016, Pengadilan Agama Amuntai menggelar sidang keliling di kecamatan Paminggir, kabupaten Hulu Sungai Utara, tepatnya di Kantor Camat Paminggir. Sidang keliling ini berhasil berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Amuntai, Dinas Kependudukan Sipil kabupaten HSU, BP3A HSU dan KUA Kecamatan Paminggir serta Camat dan Kepala Desa Paminggir.
Sidang keliling ini sengaja dilakukan di kecamatan Paminggir mengingat jarak dari Paminggir ke kota Amuntai yang sangat jauh, Selain itu jalur yang ditempuh oleh masyarakat Paminggir juga sulit yakni jalur air. Oleh karena itu dengan adanya sidang keliling ini bisa membantu masyarakat Paminggir dalam memperoleh layanan hukum di Pengadilan Agama Amuntai.
Tim rombongan sidang keliling yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Hakim, Panitera Pengganti dan yang lain berangkat dari Amuntai pukul 07.00 wita. Kurang lebih satu setengah jam dengan menggunakan jalur darat, sesampainya di kecamatan Danau Panggang, rombongan harus berganti menggunakan transportasi air. Dan sekitar pukul 09.30 wita rombongan tiba di kantor Camat kecamatan Paminggir.
Sesampainya di tempat, Tim disambut oleh Camat, Kepala Desa dan Masyarakat Kecamatan Paminggir, acara dibuka oleh Camat Paminggir dalam sambutannya beliau atas nama warga masyarakat Paminggir mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Amuntai, DUKCAPIL HSU, BP3A HSU dan KUA Kecamatan Paminggir yang telah bersedia melaksanakan sidang keliling di desa Paminggir, sehingga masyarakat terbantu tidak perlu bersusah payah untuk pergi ke Pengadilan Agama Amuntai dengan jarak yang cukup jauh dan biaya yang besar untuk mendapatkan Akta Nikah dan Akta Kelahiran anak.
KPA Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI juga mengucapkan terima kasih kepada Dukcapil HSU, BP3A HSU, KUA Kecamatan Paminggir dan Camat serta Kepala Desa Paminggir atas kerjasamanya selama ini demi terlaksananya kegiatan ini.
Beliau juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dan administrasi perkawinan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan ketika hendak membuat akta kelahiran untuk anaknya ataupun kepentingan lainnya.
Pukul 10.00 wita persidangan dimulai. Sebanyak 21 perkara isbat nikah yang disidangkan. Dari 21 perkara tersebut ada 19 perkara dikabulkan dan 2 perkara yang ditunda.
Diakhir acara, perwakilan dari PA Amuntai menyerahkan Salinan Penetapan kepada Kepala KUA Kecamatan Paminggir kemudian Kepala KUA menyerahkan Akta Nikah secara simbolis kepada masyarakat dan perwakilan dari Dukcapil menyerahkan Akta Kelahiran Anak kepada masyarakat secara simbolis.