PA Amuntai Menggelar Sidang Keliling di Desa Terpencil

Majelis Hakim memeriksa perkara
Kabupaten Hulu | pa-amuntai.net
Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, 21 November 2013, Pengadilan Agama Amuntai menggelar sidang keliling ke salah satu daerah terpencil di kabupaten Hulu Sungai Utara. Daerah yang dituju adalah salah satu desa di kecamatan Paminggir, yakni desa Tampakang.
Desa Tampakang merupakan salah satu desa terpencil dari 7 Desa yang telah terjadi pemekaran pada tahun 2008 dari Kecamatan Paminggir. Untuk mencapai daerah tersebut, rombongan Pengadilan Agama Amuntai harus menempuh jalur darat yang sempit sejauh kurang lebih 24 km. Perjalanan itupun hanya sampai ke kecamatan Danau Panggang. Masih dibutuhkan waktu kurang lebih 1 jam lagi untuk mencapai desa Tampakang dengan menggunakan perahu (speed boat) dikarenakan jalur yang harus ditempuh adalah jalur transportasi air.


Perjalanan menuju desa Tampakang
Berangkat pukul 07.00 wita, rombongan sampai di daerah tersebut pada pukul 09.30 wita. Di daerah yang sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian nelayan dan peternak kebun rawa tersebut, rombongan disambut oleh para warga dan kepala desa Tampakang untuk istirahat sejenak setelah melakukan perjalanan yang cukup jauh.
Setelah istirahat, sidang keliling pun dimulai. Majelis Hakim yang terdiri dari Dra. Aisyah, MHI sebagai Hakim Ketua, H. Adarani, SH, MHI dan Drs. Syarwani, MH sebagai Hakim Anggota serta Panitera, Panitera Pengganti dan staf IT. Perkara yang disidangkan adalah perkara pengesahan nikah berjumlah 17 perkara.

Foto bersama Kepala Desa Tampakang
Dari 17 perkara tersebut, 16 perkara dikabulkan dan 1 perkara digugurkan karena pihak yang berperkara tidak hadir. Secara keseluruhan, sidang keliling berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti. Di akhir kegiatan, atas nama warga desa, Kepala Desa Tampakang mengucapkan terima kasih atas kegiatan sidang keliling ini.
