PA Amuntai Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Dukcapil Kabupaten HSU

Amuntai | PA Amuntai
Setelah beberapa hari yang lalu menghadiri forum nasional terkait akses keadilan bagi masyarakat miskin, kamis, 22 Januari 2015, Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk membahas konsep rencana sidang keliling.
Pada prinsipnya pengadilan hanya menunggu orang datang ke pengadilan untuk menyelesaikan perkaranya. Pengadilan tidak mencari perkara, namun demikian banyak masyarakat yang mengalami kesulitan datang ke pengadilan, padahal mereka sangat membutuhkan pelayanan hukum dan keadilan, terkendala oleh kondisi geografis, transportasi, sosial ekonomi, dengan adanya sidang keliling setidak-tidaknya kendala tersebut bisa teratasi. Inilah salah satu yang melatarbelakangi diadakannya sidang keliling.
Pada rapat tersebut, rencananya sidang keliling ini akan dilaksanakan di dua kecamatan wilayah hukum Pengadilan Agama Amuntai yakni Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dan Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara yang merupakan daerah terjauh dari Pengadilan Agama Amuntai.
Baik dari pihak Pengadilan Agama Amuntai maupun Dukcapil Kab. HSU sebelumnya sudah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa setempat mengenai rencana sidang keliling ini. Hal ini mendapat respon yang positif dari masyarakat setempat sehingga Pengadilan Agama Amuntai dan Dukcapil Kab. HSU sepakat untuk segera merealisasikan program ini dan rencananya sidang keliling tahap I akan diadakan pada bulan Maret 2015 di kecamatan Paminggir.