PA Amuntai Melakukan Pendataan Calon Peserta Itsbat Nikah Yang Ke-2 Kali di Pulau Damar
Amuntai | PA Amuntai
Sebagai bentuk pelayanan yang prima terhadap publik, PA Amuntai kembali melakukan pendataan Itsbat Nikah (pengesahan nikah) pada hari kamis, 13 Oktober 2016 di Desa Pulau Damar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pendataan calon peserta Itsbat Nikah di Desa Pulau Damar ini merupakan yang kedua kalinya di tahun 2016, jalan rusak dan jauhnya jarak ke Kantor PA Amuntai yang membuat masyarakat Pulau Damar kesulitan untuk mencari keadilan ke kantor PA Amuntai, dengan situasi dan kondisi seperti inilah maka PA Amuntai bersama Dukcapil HSU berinisiatif untuk memudahkan masyarakat Pulau Damar mendapatkan Keadilan.
Kegiatan pendataan calon peserta Itsbat Nikah ini bertempat di kantor Kepala Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, dari 20 calon peserta Itsbat Nikah yang terdaftar, semuanya memenuhi syarat untuk mengikuti sidang keliling Itsbat Nikah di Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara.