logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Amuntai Lakukan Verifikasi Calon Peserta Sidang Keliling Tahap I Di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan

Amuntai | PA Amuntai

Setelah sukses melakukan verifikasi calon peserta Sidang Keliling di Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, PA Amuntai kembali melakukan hal serupa tetapi berbeda tempat yakni di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Verifikasi yang dilakukan di Kecamatan Juai ini bertujuan untuk membantu masyarakat disana untuk mendapatkan keadilan. Letak Kecamatan Juai yang jauh untuk menuju ke Kantor PA Amuntai, merupakan salah satu kendala masyarakat disana untuk mendapatkan keadilan, kondisi seperti ini membuat PA Amuntai bersama dengan Camat Kecamatan Juai dan KUA Kecamatan Juai berinisiatif membantu masyarakat.

Verifikasi yang dilakukan di Juai akan dilaksanakan dalam 3 tahap, karena banyaknya calon peserta yang ingin mengikuti sidang keliling yakni mencapai kurang lebih 350 pasangan.

verifikasi Tahap I dilaksanakan pada hari selasa 31 Januari 2017. Awalnya direncanakan akan dihadiri 120 pasangan, namun karena musibah banjir yang melanda Kecamatan Juai sehingga yang hadir dalam verifikasi tersebut hanya 75 pasangan.

Dari hasil verifikasi tahap I tersebut, sebanyak 75 peserta yang mengikuti verifikasi namun tidak semua peserta yang dapat ikut sidang keliling, hanya 66 peserta berhasil masuk dalam sidang keliling di Kecamatan Juai, dari 66 peserta terhitung 62 peserta Itsbat Nikah (pengesahan nikah) dan 4 peserta yang ingin melakukan perbaikan biodata dalam Akta Nikah.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice