PA Amuntai Lakukan Pendataan Itsbat Nikah di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan
Amuntai | PA Amuntai
Setelah sukses menggelar Sidang Keliling di Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pengadilan Agama Amuntai kembali melaksanakan pendataan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) pada hari kamis (09-06-2016) di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.
Pelaksanaan pendataan Calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Paringin Selatan merupakan inisiatif Camat Paringin Selatan yang ingin membantu warganya yang tidak memiliki Akta Nikah.
Kegiatan Pendataan calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Paringin Selatan di laksanakan di Aula Kantor Camat Paringin Selatan, dari 30 calon peserta Itsbat Nikah yang di daftarkan Camat Paringin Selatan hanya 21 peserta yang memenuhi syarat, karena ada 5 pasangan yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut dan ada 4 pasangan yang tidak memenuhi syarat, diantaranya duda/janda yang tidak memiliki Akta Cerai.