logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 PA Amuntai Lakukan Pendataan Itsbat Nikah di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan

Amuntai | PA Amuntai

Setelah sukses menggelar Sidang Keliling di Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Pengadilan Agama Amuntai kembali melaksanakan pendataan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) pada hari kamis (09-06-2016) di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan.

Pelaksanaan pendataan Calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Paringin Selatan merupakan inisiatif Camat Paringin Selatan yang ingin membantu warganya yang tidak memiliki Akta Nikah.


Kegiatan Pendataan calon peserta Itsbat Nikah di Kecamatan Paringin Selatan di laksanakan di Aula Kantor Camat Paringin Selatan, dari 30 calon peserta Itsbat Nikah yang di daftarkan Camat Paringin Selatan hanya 21 peserta yang memenuhi syarat, karena ada 5 pasangan yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut dan ada 4 pasangan yang tidak memenuhi syarat, diantaranya duda/janda yang tidak memiliki Akta Cerai.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice