PA Amuntai Lakukan Pendataan Calon Peserta Sidang Keliling di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
Amuntai | PA Amuntai
Selasa, 18 Oktober 2016, PA Amuntai melakukan Pendataan calon peserta Sidang Keliling yang akan dilaksanakan di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, pendataan ini bertempat di Kantor Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Jarak tempuh menuju Kantor PA Amuntai yang jauh serta biaya yang lumayan besar menuju kantor PA Amuntai yang membuat masyarakat disana merasa kesulitan untuk mendapatkan keadilan sehingga dengan di adakannya sidang keliling ini akan membantu masyarakat Kecamatan Juai untuk mendapatkan pelayanan keadilan  lebih mudah.
Dari pendataan tersebut calon peserta sidang keliling di Kecamatan Juai bukan hanya perkara Itsbat Nikah (pengesahan nikah) bagi pasangan yang belum memiliki Akta Nikah tapi juga ada perkara Perbaikan Akta Nikah bagi pasangan yang sudah memiliki buku nikah namun ada terdapat kesalahan di Akta nikah tersebut.
hasil dari Pendataan calon peserta sidang keliling ini berjumlah 133 perkara yang akan disidangkan, dari 132 perkara tersebut berjumlah 109 peserta Itsbat Nikah bagi pasangan suani istri yang belum memiliki Akta Nikah dan 23 peserta perbaikan Akta Nikah.