PA Amuntai Lakukan Penataan Ulang Ruang Arsip Perkara

KPA Amuntai memberikan pengarahan
Amuntai | PA Amuntai
Selain pelayanan publik dan pemanfaatan teknologi informasi, pengarsipan perkara juga merupakan salah satu tujuan utama Pengadilan Agama Amuntai melakukan studi banding bersama PTA Banjarmasin dan PA se-Kalimantan Selatan ke PTA Surabaya pada bulan Mei lalu.
Merujuk pada hasil studi banding tersebut, Ketua Pengadilan Agama Amuntai, Drs. H. Fauzi, MHI menunjuk tim pembenahan arsip perkara untuk melakukan penataan ulang ruang pengarsipan perkara dan kemudian disesuaikan dengan form kearsipan yang ada di aplikasi SIADPA Plus.
Kamis, 10 Juli 2014, KPA Amuntai berkoordinasi dengan tim untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dan melakukan pembagian tugas agar pembenahan ruang arsip ini bisa segera diselesaikan.

Tim menata ulang berkas perkara
Setelah KPA Amuntai memberikan pengarahan, tim langsung bergerak untuk melakukan penataan ulang berkas perkara.Lemari dan box disusun ulang untuk mempermudah petugas untuk melakukan pengarsipan dan kemudian meletakkan berkas perkara sesuai lemari dan box yang sudah disediakan.
