logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Amuntai Laksanakan Sita Eksekusi Bangunan

Objek Sita Eksekusi (Berupa Bangunan)

Amuntai | PA Amuntai

Selasa, 09 Oktober 2018, Pengadilan Agama Amuntai melaksanakan sita eksekusi harta bersama berupa bangunan Ruko (rumah toko) + sarang burung wallet, berdasarkan Penetapan Ketua PA Amuntai Nomor 1/Pdt/Eks/2017/PA.Amt tanggal 08 September 2018.

Bangunan tersebut terletak di Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Jurusita Membacakan dan Menjelaskan Isi Berita Acara Sita Eksekusi

Adapun petugas PA Amuntai yang menjalankan sita eksekusi ialah Ismail, SH sebagai Jurusita, disertai 2 orang saksi dari PA Amuntai Rahmadi dan Lupi Ananda, S.Kom, dan 1 orang petugas keamanan dari PA Amuntai yaitu Qamaruddin.

Sita eksekusi tersebut hanya dihadiri oleh pengacara dari Pemohon, sedangkan Termohon tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Karena tidak ada perlawanan dari pihak Termohon, sita eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice