logo web

Dipublikasikan oleh PA Amuntai pada on .

 

PA Amuntai Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu Di Kec.Halong Kab. Balangan

Kamis 11 Agustus 2022, Pengadilan Agama Amuntai kelas IB melaksanakan sidang terpadu di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Halong tersebut berhasil terlaksana berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Amuntai dengan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, Kementerian Agama Kabupaten Balangan, dan tentunya Camat Halong. Berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Amuntai pada pukul 06.30 pagi, rombongan yang dipimpin oleh Bapak Drs. H. Mahyuni selaku ketua majelis tiba di Kantor Camat Halong pada pukul 09.30 pagi dan langsung disambut oleh Sekretaris Camat Halong yaitu Ibu Kastina, S.Ag., M.H. Pada kesempatan tersebut hadir juga dua orang utusan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Balangan.

Kegiatan sidang dimulai pada pukul 10.00 WITA, bertempat di Aula Utama Kantor Camat Halong dan diikuti oleh para pihak yang akan bersidang beserta dengan para saksi. Pada kegiatan tersebut terdapat 25 perkara yang disidangkan dan keseluruhannya merupakan perkara penetapan nikah (isbat nikah). Hakim yang bertugas pada sidang tersebut adalah Bapak Drs. H. Mahyuni selaku ketua majelis dan Ibu Rabiatul Adawiah, S.Ag. serta Bapak Khairi Rosyadi, S.H.I sebagai hakim anggota, didampingi oleh Ibu Rusdatina, S.Ag., Ibu Hj. Rasyidah, S.Ag., dan Ibu Hj. Noorhidayah, S.Ag., sebagai panitera pengganti, serta  turut mendampingi Bapak H. Ahmad Salim Ridha, S.Ag., M.H. selaku panitera Pengadilan Agama Amuntai yang baru dilantik pada 05 Agustus 2022.

Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, seluruh pihak yang merupakan pencari keadilan akhirnya bisa mendapatkan haknya untuk diakui status pernikahannya sebagai pernikahan yang sah. Bapak Drs. H. Mahyuni selaku ketua majelis menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Pengadilan Agama Amuntai khususnya dan Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan yang mudah dan murah sehingga keadilan dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun.

Senada dengan hal tersebut, Bapak Khairi Rosyadi, S.H.I. selaku hakim anggota berpesan kepada masyarakat agar kedepan lebih antusias untuk memanfaatkan layanan-layanan yang telah disediakan oleh Pengadilan Agama Amuntai. Selain itu, beliau juga berpesan agar masyarakat lebih sadar hukum dan tidak melakukan pernikahan yang tidak resmi atau tidak tercatat oleh Negara, sehingga kedepannya tidak ada lagi pernikahan-pernihakan yang tidak tercatat. Setelah kegiatan selesai, sekitar pukul 13.00 WITA rombongan meninggalkan Kantor Camat Halong dan kembali menuju Amuntai. (Syaif PTIP).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice