PA Amuntai Gelar Sidang Keliling Tahap II di Kecamatan Juai Kabupaten Balangan
Amuntai | PA Amuntai
Rabu, 03 April 2017, seluruh warga PA Amuntai kembali menegaskan bahwa PA Amuntai selalu siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan sidang keliling tahap II di Kecamatan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada hari kamis 02 Maret 2017, Sidang Keliling tahap I.
Jarak yang jauh dari kantor PA Amuntai merupakan factor utama masyarakat di Kabupaten Balangan khususnya Kecamatan Juai untuk mendapatkan keadilan, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut, hal ini disebabkan belum adanya Badan Peradilan Agama di Kabup[aten Balangan. Kondisi masyarakat seperti membuat pimpinan PA Amuntai menggagaskan pelaksaan sidang keliling di Kecamatan Juai untuk memudahkan masyarakat.
Sekitar pukul 06.30 Wita rombongan PA Amuntai (tim sidang keliling) berangkat menuju tempat digelarnya sidang keliling tahap II di Juai yakni bertempat di Aula kantor Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.
Setelah tiba ditempat tujuan rombongan tim sidang keliling disambut peserta sidang yang sudah menunggu dari pagi, rombongan tim sidang keliling memberikan apresiasi yang tinggi kepada para peserta sidang karena semangat mereka untuk mengikuti sidang keliling tersebut.
Pada pukul 09.00 wita sidang keliling Tahap II pun dimulai, Dari 92 peserta yang mengikuti sidang keliling, 1 perkara yang digugurkan karena tidak hadir dan 91 perkara yang putus. Dari 91 peserta yang dikabulkan tersebut sebanyak 79 perkara Pengesahan Nikah dan 12 perkara perubahan biodata dalam Akta Nikah.